55tv.co.id – Warga Indonesia bisa bernapas lega. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM telah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik PT PLN Persero untuk periode Juli hingga September 2026. Keputusan penting ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.

Related Post
Pemerintah berkomitmen penuh menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah gejolak global yang tak menentu. Kebijakan mempertahankan tarif listrik ini merupakan langkah strategis untuk melindungi daya beli masyarakat sekaligus menopang daya saing industri dalam negeri. Para pelaku usaha pun mendapatkan kepastian yang sangat dibutuhkan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia secara tegas menyampaikan bahwa keputusan ini adalah bukti nyata keberpihakan pemerintah. "Demi menjaga kemampuan finansial masyarakat serta mendukung keseimbangan ekonomi nasional pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik" ujarnya di Jakarta.
Sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 penyesuaian tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi seharusnya dilakukan setiap tiga bulan. Proses ini didasarkan pada fluktuasi empat indikator ekonomi makro utama yakni nilai tukar rupiah harga minyak mentah Indonesia Indonesian Crude Price ICP tingkat inflasi dan Harga Batubara Acuan HBA.
Untuk penetapan tarif triwulan ketiga tahun 2026 data yang menjadi acuan adalah realisasi periode Februari hingga April 2026. Pada rentang waktu tersebut tercatat nilai tukar rupiah berada di angka Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat ICP mencapai USD96,12 per barel inflasi sebesar 0,21 persen dan HBA stabil di USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation DMO batubara.










Tinggalkan komentar