Kebijakan Pangkas Kuota Batu Bara Picu Protes

Kebijakan Pangkas Kuota Batu Bara Picu Protes

55tv.co.id – Langkah berani diambil oleh Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam mengatur ritme produksi komoditas energi nasional. Kebijakan pemerintah yang melakukan pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk sektor batu bara ternyata memicu gelombang reaksi, bahkan hingga mendatangi meja para pembuat kebijakan.

COLLABMEDIANET

Bahlil secara terbuka mengungkapkan bahwa keputusan untuk menekan angka kuota produksi tersebut tidak berjalan mulus. Ia mengaku sempat menerima berbagai protes keras dari sejumlah tokoh politik yang mempertanyakan alasan di balik kebijakan yang dianggap membatasi ruang gerak industri tersebut.

Kebijakan Pangkas Kuota Batu Bara Picu Protes
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Saya diprotes beberapa tokoh-tokoh politik, ‘Wah, ini kok turunkan RKAB, ini ada apa?’" ungkap Bahlil saat memberikan paparannya dalam forum Investor Daily Summit 2026 di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Menanggapi tekanan tersebut, Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah langkah tanpa dasar. Pemerintah memiliki alasan strategis untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan (supply and demand) di pasar global maupun domestik. Menurutnya, jika kuota produksi dibiarkan melimpah tanpa kendali, maka akan terjadi penumpukan pasokan yang justru berisiko menjatuhkan harga komoditas batu bara di pasar.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa RKAB merupakan satu-satunya instrumen kendali yang dimiliki negara untuk mengatur stabilitas harga. Ia menekankan pentingnya presisi dalam pemberian kuota agar tidak terjadi manipulasi harga oleh oknum tertentu.

"Satu-satunya instrumen yang negara bisa pakai apa? RKAB. Saya jaga supply and demand. Jadi kalau permintaannya katakanlah cuma 300, ya kita kasih saja 300. Ngapain kasih 400, nanti mereka mainkan harga," tegasnya dengan lugas.

Selain alasan stabilitas harga, Bahlil juga menyoroti aspek keadilan dalam distribusi kuota produksi. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya memanjakan perusahaan-perusahaan tambang raksasa yang memiliki modal besar. Pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan regulasi untuk memberikan ruang gerak bagi para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) skala kecil, termasuk para pelaku usaha dari daerah.

Dengan membatasi dominasi perusahaan besar melalui pengaturan RKAB, pemerintah berharap ekosistem pertambangan menjadi lebih inklusif. Hal ini bertujuan agar pengusaha lokal dan perusahaan menengah tetap memiliki kesempatan untuk berkontribusi dalam industri energi nasional tanpa harus tergilas oleh pemain besar.

Langkah penataan RKAB ini sebenarnya merupakan bagian dari strategi jangka panjang Kementerian ESDM untuk menyelaraskan volume produksi dengan kebutuhan pasar yang dinamis. Melalui pengendalian ini, diharapkan stabilitas ekonomi sektor energi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian hukum dan pasar bagi seluruh pelaku industri, baik skala besar maupun kecil.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar