55tv.co.id – Kabar baik bagi jutaan pekerja di sektor ekonomi digital Indonesia. Pemerintah tengah menyiapkan langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum bagi para mitra pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir paket. Rencana besar ini mencakup pengaturan sistem pengupahan yang lebih adil hingga penyediaan jaminan sosial yang selama ini menjadi isu krusial di kalangan pekerja platform.

Related Post
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru-baru ini disahkan. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menjawab keresahan para pekerja digital yang selama ini sering kali berada dalam zona abu-abu terkait status kerja dan hak-hak dasar mereka.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa payung hukum untuk pekerja platform digital kini sudah memiliki landasan yang kuat dalam UU tersebut. Namun, ia menekankan bahwa detail teknis mengenai bagaimana aturan ini diterapkan akan dituangkan lebih mendalam melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan.
"Untuk pekerja platform digital, sudah ada pasal yang mencantumkannya dalam UU ini. Namun, untuk pengaturan yang lebih rinci dan teknis, semuanya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah," ujar Said Iqbal dalam sebuah konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).
Menurut Said Iqbal, fokus utama dari Peraturan Pemerintah yang sedang digodok ini adalah memberikan kejelasan mengenai standar upah dan perlindungan sosial. Selama ini, para pekerja mitra sering kali merasa tidak memiliki kepastian pendapatan karena sistem yang sangat bergantung pada algoritma. Dengan adanya PP ini, pemerintah ingin memastikan bahwa skema imbalan yang diterima pekerja tetap manusiawi dan layak.
"Hal-hal krusial seperti jenis jaminan sosial apa saja yang wajib diberikan perusahaan platform, hingga bagaimana standar upah yang pantas bagi para mitra, semuanya akan dibahas dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut," tambahnya.
Dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, pemerintah secara khusus memberikan perhatian pada karakteristik unik pekerja platform digital. Mereka ditempatkan dalam bab tersendiri karena memiliki pola kerja yang berbeda dengan karyawan kantoran konvensional. Karakteristik tersebut meliputi fleksibilitas waktu, kemandirian dalam pengorganisasian tugas, serta lokasi kerja yang tidak terikat pada satu tempat.
Selain itu, UU ini juga menyoroti sistem imbalan yang berbasis pada penyelesaian tugas, penggunaan sistem algoritma aplikasi, serta pemberian insentif atau bonus berdasarkan performa kerja. Dengan adanya regulasi yang lebih spesifik, diharapkan tidak ada lagi praktik eksploitasi yang tersembunyi di balik sistem algoritma aplikasi yang selama ini dianggap tidak transparan oleh para mitra.
Kehadiran aturan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih sehat, di mana perusahaan teknologi dapat terus berinovasi, namun hak-hak dasar para penggerak utamanya—yakni para driver dan kurir—tetap terlindungi dengan baik. Melalui langkah ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa kemajuan teknologi harus berjalan beriringan dengan kesejahteraan sosial bagi seluruh lapisan pekerja.










Tinggalkan komentar