Kejutan Awal Bulan! Gaji ke-13 PNS Cair Lebih Cepat? Ini 5 Fakta Penting yang Wajib Diketahui!

Kejutan Awal Bulan! Gaji ke-13 PNS Cair Lebih Cepat? Ini 5 Fakta Penting yang Wajib Diketahui!

55 NEWS – Kabar gembira bagi para abdi negara! Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, dan penerima tunjangan purnabakti mulai dicairkan hari ini, 2 Juni 2025. Proses pencairan dilakukan secara otomatis, tanpa perlu repot-repot mengajukan atau melakukan autentikasi ulang.

COLLABMEDIANET

Taspen melalui Corporate Secretary, Henra, menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 ini adalah bentuk apresiasi negara atas kontribusi para pensiunan dan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN yang telah memasuki masa purna tugas. "Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujarnya.

 Kejutan Awal Bulan! Gaji ke-13 PNS Cair Lebih Cepat? Ini 5 Fakta Penting yang Wajib Diketahui!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 serta Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Berikut 5 poin penting yang perlu dicatat terkait pencairan gaji ke-13 ini:

  1. Besaran Gaji: Dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
  2. Tanpa Potongan: Tidak ada potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.
  3. Pensiunan Baru: Bagi pensiunan yang baru menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, gaji ke-13 tetap dibayarkan mulai 2 Juni 2025.
  4. Penerima Ganda: Jika penerima pensiun juga menerima pensiun janda/duda, maka kedua gaji ke-13 akan dibayarkan.
  5. Jadwal Khusus: Untuk TMT 1 Mei 2025, pembayaran dilakukan oleh Taspen, sedangkan untuk TMT 1 Juni 2025, pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.

Pencairan gaji ke-13 PNS ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. PMK tersebut menyebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat bulan Juni 2025, dan jika belum memungkinkan, dapat dibayarkan setelah bulan Juni.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga telah menegaskan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni 2025. "Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," ujar Prabowo. Informasi ini dilansir dari 55tv.co.id.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar