Kejutan Ekonomi! Pekerja Bergaji Segini Dapat "Durian Runtuh" dari Pemerintah!

Kejutan Ekonomi! Pekerja Bergaji Segini Dapat "Durian Runtuh" dari Pemerintah!

55 NEWS – Pemerintah resmi menggulirkan Paket Ekonomi 2025 dengan fokus utama pada sektor pariwisata. Salah satu poin krusial dalam paket ini adalah insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) khusus bagi pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) yang memiliki gaji di bawah Rp10 juta.

COLLABMEDIANET

Kebijakan ini berbeda dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah dicairkan sebelumnya pada Juni-Juli 2025. Insentif PPh Pasal 21 DTP ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi para pekerja di sektor horeka.

 Kejutan Ekonomi! Pekerja Bergaji Segini Dapat "Durian Runtuh" dari Pemerintah!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp120 miliar untuk program ini di tahun anggaran 2025. Targetnya, fasilitas ini akan menyasar sekitar 552.000 pekerja di sektor horeka.

"Insentif ini dilanjutkan ke sektor pariwisata seperti hotel, restoran dan kafe, target penerimanya 552.000 pekerja dan ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 atau 3 bulan," jelas Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025).

Dengan adanya kebijakan ini, para pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan tambahan penghasilan berkisar antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan. Pemerintah berharap, tambahan penghasilan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi.

"Dan benefitnya, mereka bisa manfaatkan angka Rp60.000-Rp400.000 tambahan per orang, sehingga kita berharap daya beli bisa terjaga juga," imbuhnya.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan sektor pariwisata dapat kembali bergairah dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Pemerintah terus berupaya untuk memberikan dukungan kepada sektor-sektor yang terdampak pandemi, salah satunya melalui kebijakan insentif PPh Pasal 21 DTP ini. Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diakses melalui situs resmi 55tv.co.id.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar