Misteri Rp22 Miliar Royalti: DPR Desak Penjelasan ESDM Soal Kebijakan Batu Bara yang Bikin PLN ‘Meringis’, Ancaman Gelap Gulita di Depan Mata?

Misteri Rp22 Miliar Royalti: DPR Desak Penjelasan ESDM Soal Kebijakan Batu Bara yang Bikin PLN 'Meringis', Ancaman Gelap Gulita di Depan Mata?

55 NEWS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melayangkan kritik tajam terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tata kelola pasokan batu bara nasional. Meskipun Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjamin pasokan listrik aman, Komisi XII DPR RI justru menyoroti potensi krisis yang mengancam operasional PT PLN (Persero) akibat minimnya suplai batu bara berkalori menengah. Situasi ini memicu kekhawatiran serius akan stabilitas energi nasional dan efektivitas kebijakan pemerintah di sektor vital.

COLLABMEDIANET

Sebelumnya, Menteri Bahlil mengakui adanya hambatan pada Hari Operasi Pembangkit (HOP) PLN, khususnya yang dipicu oleh kelangkaan batu bara dengan kalori sekitar 5.200 kcal/kg GAR. Ia menjelaskan bahwa persoalan ini tak lepas dari tren penurunan kualitas kandungan kalori pada produksi batu bara domestik. Data Kementerian ESDM bahkan menunjukkan, dari total cadangan nasional sebesar 31 miliar ton, hanya sekitar 5% yang memiliki nilai kalori di atas 6.000 kcal/GAR. Ketergantungan kuat sektor industri pada batu bara berkalori tinggi disebutnya berisiko mengancam kelangsungan bisnis di masa depan.

Misteri Rp22 Miliar Royalti: DPR Desak Penjelasan ESDM Soal Kebijakan Batu Bara yang Bikin PLN 'Meringis', Ancaman Gelap Gulita di Depan Mata?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menanggapi pernyataan tersebut, Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, menilai jaminan Menteri Bahlil sebagai cerminan lemahnya perencanaan dan tata kelola sektor energi yang selama ini dijalankan Kementerian ESDM. "Komisi XII sejak awal sudah mengingatkan dampak kebijakan pengurangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) produksi batu bara hingga sekitar 40 persen," tegas Gunhar, seperti dikutip dari 55tv.co.id pada Sabtu (20/6/2026).

Gunhar menambahkan, peringatan DPR mencakup potensi penurunan royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terganggunya penerimaan negara dari sektor energi, ancaman terhadap pasokan Domestic Market Obligation (DMO) untuk PLN, hingga risiko peningkatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan tambang. Namun, peringatan tersebut tidak direspons dengan baik oleh pihak kementerian, memicu pertanyaan besar mengenai prioritas kebijakan.

Lebih lanjut, DPR mempertanyakan dasar kebijakan pengurangan produksi batu bara yang disebut-sebut bertujuan menjaga harga ekspor. Gunhar mengungkapkan, ketika DPR meminta data tambahan penerimaan negara dari kebijakan tersebut, Kementerian ESDM tidak mampu memberikan angka yang jelas dan pasti. Ketiadaan data konkret ini menimbulkan kecurigaan akan transparansi dan akuntabilitas kebijakan yang berdampak luas pada hajat hidup orang banyak.

"Ketika ditanya berapa tambahan royalti dan PNBP yang diperoleh negara selama kebijakan itu berjalan, tidak ada jawaban yang pasti. Yang kami ketahui, penerimaan royalti batu bara pada April 2026 hanya sekitar Rp22 miliar. Jadi apa sebenarnya manfaat kebijakan ini bagi negara?" pungkas Gunhar, mempertanyakan efektivitas dan dampak positif kebijakan tersebut bagi kas negara dan ketahanan energi nasional. Situasi ini menggarisbawahi urgensi evaluasi menyeluruh terhadap strategi energi nasional demi mencegah potensi krisis yang lebih dalam.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar