55 NEWS – Pertanyaan seputar hak pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memilih mengundurkan diri kerap menjadi perbincangan hangat. Regulasi mengenai pemberhentian PNS, baik atas permintaan sendiri maupun karena pelanggaran, tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Related Post
Peraturan tersebut, tepatnya pada Pasal 3, menjabarkan berbagai jenis pemberhentian PNS, meliputi: pengunduran diri atas kemauan sendiri, pensiun karena batas usia, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, ketidakmampuan jasmani atau rohani, meninggal dunia atau hilang, pengunduran diri akibat tindak pidana atau penyelewengan, pelanggaran disiplin, pencalonan diri dalam jabatan politik, menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta pemberhentian karena tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.

Pasal 4 menambahkan kategori "Pemberhentian Karena Hal Lain," mencakup: tidak melapor setelah cuti di luar tanggungan negara, tidak dapat disalurkan setelah cuti di luar tanggungan negara selama 1 tahun, penggunaan ijazah palsu, tidak melapor setelah tugas belajar, menolak diangkat kembali setelah menerima uang tunggu, pemberhentian karena tidak lagi menjabat sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, dan ketidakmampuan memperbaiki kinerja sesuai aturan perundang-undangan.
Lantas, bagaimana dengan hak pensiun bagi PNS yang mengundurkan diri? Untuk menjawab pertanyaan ini, diperlukan pemahaman mendalam mengenai status kepegawaian, masa kerja, dan alasan pengunduran diri yang bersangkutan. Informasi lebih lanjut mengenai hal ini dapat ditemukan pada sumber-sumber resmi kepegawaian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat diharapkan untuk selalu merujuk pada informasi yang valid dan terpercaya guna menghindari kesalahpahaman. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi website resmi 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar