55tv.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang membawa angin segar sekaligus perubahan signifikan bagi dunia kerja di Indonesia. Salah satu poin paling krusial dalam regulasi baru ini adalah pengakuan resmi terhadap model hubungan kemitraan, sebuah langkah yang selama ini menjadi perdebatan panjang di sektor ekonomi digital.

Related Post
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, mengungkapkan bahwa pengakuan terhadap pola kemitraan ini tidak muncul begitu saja. Aturan tersebut telah disusun secara khusus dalam bab yang membahas mengenai Hubungan Pekerjaan Tertentu. Dalam bab tersebut, dijelaskan bahwa hubungan kerja dalam kategori tertentu dapat dijalankan melalui skema kemitraan, termasuk yang melibatkan penggunaan platform digital secara masif.

Netty menjelaskan bahwa penyusunan aturan ini merupakan hasil dari proses panjang mendengarkan berbagai aspirasi. DPR telah mengadakan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan berbagai elemen, mulai dari asosiasi industri, kelompok pekerja, hingga komunitas pengemudi transportasi daring (ojek online).
"Salah satu aspirasi yang sangat kuat dari lapangan adalah keinginan sebagian besar pengemudi untuk tetap mempertahankan status kemitraan mereka," ujar Netty saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurutnya, kehadiran UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk menjadi payung hukum yang kuat. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa meskipun statusnya adalah mitra, mereka tetap mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya. Hal ini penting agar tidak ada pihak yang merasa dieksploitasi di tengah fleksibilitas kerja yang ditawarkan.
Lebih lanjut, Netty menekankan bahwa detail teknis mengenai status kemitraan ini tidak akan dijabarkan secara mendalam di dalam UU ini. Aturan mengenai karakteristik pekerjaan, tingkat fleksibilitas, hingga batasan usia pekerja akan diatur lebih spesifik dalam undang-undang turunannya.
Alasan utama mengapa banyak pekerja, khususnya pengemudi ojek online, enggan beralih dari status mitra menjadi karyawan tetap adalah faktor kebebasan. Banyak dari mereka yang tidak ingin terikat secara eksklusif pada satu perusahaan atau satu aplikasi saja. Dengan status mitra, mereka memiliki peluang untuk mengelola beberapa akun dari berbagai platform digital sekaligus demi meningkatkan pendapatan.
Senada dengan hal tersebut, Forum Komunikasi Persaudaraan Ojek Online (FKPO) juga telah menyampaikan aspirasi mereka kepada pimpinan DPR. Dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, FKPO menegaskan dukungan mereka terhadap keberlanjutan status kemitraan demi menjaga fleksibilitas kerja yang selama ini menjadi keunggulan utama profesi tersebut.
Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pertemuan tersebut mencakup pembahasan komprehensif mengenai kesejahteraan, kepastian regulasi, serta perlindungan pengemudi saat bekerja di jalanan. Masukan dari para pekerja ini akan menjadi bahan evaluasi penting bagi DPR untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan perusahaan penyedia aplikasi agar tercipta ekosistem kerja yang adil bagi semua pihak.
Sebagai informasi tambahan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10) ini merupakan regulasi yang sangat luas, mencakup 23 bab dengan total 313 pasal yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan di Indonesia.










Tinggalkan komentar