Nasib Buruh Terancam Perusahaan Wajib Bayar Gaji

Nasib Buruh Terancam Perusahaan Wajib Bayar Gaji

55tv.co.id – Dunia ketenagakerjaan di Indonesia tengah menjadi sorotan tajam menyusul adanya penegasan mengenai hak-hak pekerja yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memberikan pernyataan tegas terkait mekanisme perlindungan bagi para pekerja yang sedang berada dalam pusaran konflik industrial dengan pihak manajemen perusahaan.

COLLABMEDIANET

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar secara virtual, Said Iqbal menekankan bahwa regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja saat ini telah diperketat untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari pihak pemberi kerja. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan upah atau gaji karyawan selama proses perselisihan PHK masih berjalan. Kewajiban ini tidak boleh terhenti hingga munculnya putusan hukum yang berkekuatan tetap atau yang secara hukum dikenal dengan istilah inkracht di Mahkamah Agung.

Nasib Buruh Terancam Perusahaan Wajib Bayar Gaji
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menurut Said, aturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi pekerja agar mereka tidak kehilangan sumber penghidupan secara mendadak saat sedang memperjuangkan hak-haknya di meja hukum. Ia menegaskan bahwa proses PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang sah dan transparan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa setiap karyawan memiliki hak konstitusional untuk menolak tindakan PHK jika dirasa tidak sesuai dengan ketentuan. Sebelum sebuah keputusan PHK dijatuhkan, perusahaan memiliki kewajiban prosedural untuk menyampaikan rencana tersebut kepada pekerja terlebih dahulu. Langkah awal yang wajib ditempuh adalah melakukan perundingan bipartit, yakni diskusi langsung antara pihak pekerja atau serikat buruh dengan pihak pengusaha.

"Pekerja atau buruh harus didampingi oleh serikat pekerja atau serikat buruh saat melakukan diskusi bipartit dengan pengusaha yang berniat melakukan PHK. Dengan mekanisme ini, aturan menjadi lebih ketat, lebih jelas, dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak," ungkap Said Iqbal.

Jika dalam tahap perundingan bipartit tersebut tidak tercapai titik temu atau kesepakatan, maka perselisihan tersebut tidak berhenti begitu saja. Mekanisme selanjutnya adalah membawa permasalahan tersebut ke ranah mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Proses mediasi ini berfungsi sebagai penengah untuk mencari solusi terbaik sebelum konflik meruncing ke jalur hukum yang lebih berat.

Apabila hasil mediasi tetap tidak memuaskan salah satu pihak, atau jika anjuran dari mediator tidak dapat diterima, maka jalur terakhir yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Said menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses ini dirancang untuk memastikan bahwa tidak ada hak buruh yang terabaikan di tengah dinamika ekonomi yang tidak menentu. Dengan adanya kepastian hukum ini, diharapkan keseimbangan antara kepentingan bisnis perusahaan dan kesejahteraan pekerja dapat tetap terjaga.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar