Buruh Siap Gugat UU Ketenagakerjaan

Buruh Siap Gugat UU Ketenagakerjaan

55tv.co.id – Langkah tegas diambil oleh konfederasi buruh terbesar di Indonesia menyikapi dinamika regulasi terbaru. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, secara terbuka menyatakan kesiapan organisasinya untuk menempuh jalur hukum melalui uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Langkah hukum ini akan diambil jika dalam implementasi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, ditemukan pasal-pasal yang dinilai mencederai hak-hak pekerja dan merugikan buruh.

COLLABMEDIANET

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (7/10/2026), Said Iqbal menegaskan bahwa sikap KSPI dan Partai Buruh terhadap pengesahan undang-undang tersebut bersifat bersyarat. Meski secara prinsip mereka menerima hasil kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah, namun penerimaan tersebut dibarengi dengan sejumlah catatan kritis yang menuntut kejelasan lebih lanjut.

Buruh Siap Gugat UU Ketenagakerjaan
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Hingga saat ini, pihak buruh mengaku masih menunggu dokumen resmi berupa naskah final dari undang-undang yang telah disahkan tersebut. Tanpa adanya naskah final, organisasi buruh belum bisa mengambil keputusan mutlak mengenai langkah hukum yang akan diambil. Mereka berkomitmen untuk mencermati setiap rumusan akhir dari setiap ketentuan yang ada guna memastikan tidak ada celah yang merugikan kaum pekerja.

Said Iqbal mengakui bahwa terdapat beberapa poin kemajuan dalam regulasi baru ini. Beberapa di antaranya adalah perbaikan pada mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), sistem pengupahan, pembatasan alih daya (outsourcing), serta penguatan pada ketentuan uang pesangon. Hal ini dinilai sebagai angin segar bagi perlindungan hak-hak dasar pekerja di Indonesia.

Namun, di balik kemajuan tersebut, terdapat tiga isu krusial yang menjadi perhatian utama KSPI dan Partai Buruh. Ketiga isu tersebut meliputi aturan mengenai penangguhan upah bagi perusahaan yang dianggap tidak mampu, pengaturan mengenai sistem pemagangan, serta mekanisme cadangan pesangon.

Salah satu poin yang paling disoroti adalah mengenai penangguhan upah. Said Iqbal menyoroti potensi penyalahgunaan istilah "perusahaan tidak mampu" yang dapat menjadi celah bagi pengusaha untuk menunda kewajiban pembayaran upah kepada pekerja. Ia mendesak pemerintah untuk segera memberikan definisi yang sangat jelas dan indikator objektif mengenai kriteria perusahaan yang dianggap tidak mampu tersebut.

"Istilah tidak mampu itu harus memiliki indikator yang objektif. Jangan sampai aturan ini justru menjadi senjata bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar upah tepat waktu kepada buruh," tegas Said Iqbal.

Pihak buruh akan terus mengawal proses transisi regulasi ini. Jika ditemukan adanya ketidakadilan dalam penerapan aturan di lapangan, maka gugatan melalui judicial review menjadi pilihan terakhir yang siap dilakukan demi menjaga martabat dan kesejahteraan para pekerja di tanah air.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar