55tv.co.id – Pemerintah daerah (Pemda) kini tengah menjadi sorotan terkait efektivitas layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Layanan ini dinilai memegang peranan krusial dalam ekosistem ekonomi daerah, namun praktiknya di lapangan masih memerlukan banyak perbaikan agar tidak menjadi batu sandungan bagi iklim investasi di Indonesia.

Related Post
Pemerintah mendorong agar setiap daerah segera melakukan transformasi menyeluruh pada sistem BPHTB. Fokus utamanya adalah menciptakan layanan yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi secara digital. Hal ini dianggap mendesak guna memberikan kepastian hukum serta kepastian waktu bagi para wajib pajak yang sedang melakukan proses peralihan hak atas tanah maupun bangunan.

Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Narutomo, menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan birokrasi. Menurutnya, masyarakat atau pelaku usaha tidak boleh dibiarkan berada dalam ketidakpastian setelah menyerahkan dokumen persyaratan.
"Jika seluruh berkas sudah masuk dan persyaratan telah terpenuhi secara lengkap, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai kapan proses tersebut akan selesai. Jangan sampai wajib pajak dibiarkan menunggu tanpa adanya kejelasan waktu yang pasti," tegas Teguh dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Lebih lanjut, Teguh menyarankan agar pemerintah daerah segera menetapkan standar pelayanan minimal yang ketat. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah penerapan Service Level Agreement (SLA). Dengan adanya SLA, setiap tahapan, mulai dari proses verifikasi hingga validasi dokumen BPHTB, memiliki indikator waktu yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Teguh juga menyoroti bahwa layanan BPHTB tidak boleh bekerja secara terisolasi di lingkup Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) semata. Mengingat sifat layanannya yang lintas sektoral, proses ini melibatkan berbagai pihak penting seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), notaris, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Oleh karena itu, integrasi sistem menjadi kunci utama. Pemda didorong untuk membangun ekosistem digital yang menghubungkan sistem BPHTB dengan sistem yang digunakan oleh notaris dan layanan pertanahan nasional. Dengan integrasi ini, proses verifikasi, pembayaran, hingga validasi akhir dapat dilakukan secara elektronik tanpa perlu tatap muka yang berbelit-belit.
"Visi ke depan adalah menciptakan sistem di mana proses BPHTB tidak lagi bergantung pada perpindahan berkas fisik dari satu meja ke meja lainnya. Semua harus terhubung secara digital, mulai dari pemerintah daerah, pihak PPAT atau notaris, hingga ke layanan pertanahan," pungkasnya.
Langkah digitalisasi ini diharapkan tidak hanya memangkas birokrasi yang panjang, tetapi juga menutup celah pungutan liar serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sistem yang lebih akuntabel dan efisien.










Tinggalkan komentar