55tv.co.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK kini semakin serius menyoroti sepak terjang para influencer keuangan atau finfluencer di Tanah Air. Lembaga pengawas sektor finansial ini menegaskan adanya koridor baru yang wajib dipatuhi oleh para penyampai informasi keuangan agar tidak menyesatkan masyarakat. Aturan tegas ini tertuang dalam Peraturan OJK POJK Nomor 6 Tahun 2026 yang secara spesifik mengatur perilaku penyampai informasi di sektor jasa keuangan.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen PEPK OJK Dicky Kartikoyono menekankan pentingnya transparansi posisi seorang finfluencer. Menurutnya setiap individu yang aktif memberikan informasi keuangan harus secara gamblang menyatakan apakah mereka berperan sebagai edukator murni atau justru pihak yang memberikan rekomendasi investasi. Kejelasan ini krusial agar publik dapat membedakan mana informasi yang bersifat pencerahan dan mana yang berpotensi menjadi ajakan untuk mengambil keputusan finansial tertentu.

Dicky menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi area abu-abu. Seorang finfluencer tidak bisa berlindung di balik klaim edukasi semata sementara kontennya secara terselubung mengarahkan atau bahkan membujuk audiens untuk melakukan transaksi jual beli di pasar keuangan. POJK 6/2026 hadir untuk menutup celah ini memberikan OJK landasan kuat untuk melakukan tindakan pengawasan yang lebih efektif terhadap aktivitas semacam itu.
OJK tidak akan segan membongkar motif di balik setiap konten. Rekaman digital di media sosial menjadi bukti kuat yang dapat dianalisis. Jika sebuah konten yang diklaim sebagai edukasi ternyata sarat dengan persuasi untuk berinvestasi maka konsumen memiliki posisi yang sangat kuat untuk menuntut. Dicky mewanti-wanti agar edukasi tidak dijadikan kedok untuk meraih keuntungan pribadi atau komisi dari pihak-pihak tertentu yang diuntungkan dari rekomendasi terselubung.
Senada dengan Dicky Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menambahkan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara kasus per kasus. OJK akan menggunakan teknik investigasi mendalam untuk mengungkap kehendak pengetahuan dan motif sebenarnya dari seorang finfluencer saat menyampaikan informasi. Ini penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan memiliki dasar yang jelas dan tidak ada niat untuk menyesatkan.
Bagi finfluencer yang terbukti melanggar dan terindikasi menyesatkan masyarakat OJK telah menyiapkan sanksi berat. POJK Nomor 6 Tahun 2026 secara eksplisit menyebutkan bahwa sanksi administratif dapat dikenakan berupa denda hingga Rp15 miliar. Ini merupakan peringatan keras bagi siapa pun yang berniat memanfaatkan celah regulasi demi kepentingan pribadi dengan mengorbankan kepentingan publik. OJK berkomitmen melindungi konsumen dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab.










Tinggalkan komentar