55tv.co.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK memastikan kemandirian jajaran direksi dan komisaris Bursa Efek Indonesia BEI akan tetap kokoh. Ini terjadi di tengah rencana demutualisasi bursa yang berpotensi mengubah struktur kepemilikan saham. Sebuah jaminan penting bagi stabilitas pasar modal tanah air.

Related Post
Komitmen ini bukan tanpa dasar. OJK telah menyiapkan draf regulasi krusial yaitu Rancangan Peraturan OJK RPOJK tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan ini kini tengah memasuki tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Di dalamnya secara tegas diatur mengenai independensi para pengurus bursa.

Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menegaskan bahwa setiap pengurus BEI baik direksi maupun dewan komisaris harus bersifat independen. Mereka dipilih melalui proses ketat dan menjalani uji kelayakan serta kepatutan fit and proper yang langsung dilakukan oleh OJK. Pernyataan ini disampaikan Hasan dalam konferensi pers RDKB Agustus 2026 baru-baru ini.
Ketentuan ini menjadi benteng pertahanan OJK untuk menjaga kemandirian bursa. Bahkan jika nantinya kepemilikan saham BEI beralih ke pihak di luar Anggota Bursa sekalipun. RPOJK juga secara gamblang melarang kepemilikan bursa oleh pihak selain Anggota Bursa untuk mengintervensi fungsi pengawasan OJK terhadap bursa.
Lebih jauh lagi masuknya lembaga negara sebagai pemegang saham BEI tidak boleh menciptakan dualisme pengawasan. OJK tetap berdiri sebagai otoritas pengawas tunggal yang independen bagi Bursa Efek. Ini menegaskan bahwa tidak ada pihak yang bisa mendikte atau mengganggu peran regulator.
"Pemegang saham Direksi dan Dewan Komisaris Bursa dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal" tegas Hasan. Sebuah penegasan bahwa semua pihak harus patuh pada koridor hukum yang berlaku demi menjaga integritas pasar modal.










Tinggalkan komentar