Terungkap Batas Kepemilikan Saham Bursa Efek

Terungkap Batas Kepemilikan Saham Bursa Efek

55tv.co.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK tengah menyiapkan sebuah regulasi krusial yang diprediksi akan mengubah peta kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia BEI. Langkah ini merupakan bagian dari proses demutualisasi bursa yang bertujuan memperkuat tata kelola dan independensi pasar modal nasional.

COLLABMEDIANET

Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan OJK RPOJK yang sedang disusun akan membatasi kepemilikan saham bursa. Aturan ini secara tegas menetapkan batas maksimal kepemilikan sebesar 5 persen baik secara langsung maupun tidak langsung demi mencegah dominasi pihak tertentu.

Terungkap Batas Kepemilikan Saham Bursa Efek
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Namun demikian peluang untuk memiliki saham lebih dari ambang batas 5 persen tetap terbuka dengan syarat khusus. Pihak yang berkeinginan untuk memiliki porsi lebih besar wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK. Proses ini tidak hanya melibatkan kelengkapan dokumen tetapi juga evaluasi mendalam dari regulator.

Fawzi menambahkan bahwa calon pemegang saham yang ingin melampaui batas 5 persen juga harus memberikan nilai tambah signifikan bagi pengembangan Bursa Efek ke depan. Komitmen terhadap inovasi dan pertumbuhan pasar modal menjadi kunci persetujuan. Selain itu Bursa Efek juga memiliki opsi untuk melakukan penawaran umum perdana IPO di masa mendatang setelah mendapatkan persetujuan resmi dari OJK.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar