Pajak Film Dipangkas 50 Persen Siapa Untung Besar

Pajak Film Dipangkas 50 Persen Siapa Untung Besar

55tv.co.id – Sebuah kebijakan mengejutkan baru saja digulirkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait industri perfilman nasional. Pemotongan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 50 persen untuk pemutaran film lokal di ibu kota resmi diberlakukan. Namun, jangan salah sangka, keringanan pajak ini bukan untuk memperkaya kantong bioskop atau penyelenggara, melainkan wajib disalurkan sepenuhnya kepada para produsen film nasional.

COLLABMEDIANET

Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026 menjadi payung hukum kebijakan ini, merevisi Kepgub Nomor 531 Tahun 2026. Aturan baru ini mulai berlaku efektif sejak masa pajak Juli 2026, menandai babak baru dukungan pemerintah terhadap sinema Tanah Air.

Pajak Film Dipangkas 50 Persen Siapa Untung Besar
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan bahwa pemotongan pajak ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan khusus dari wajib pajak. "Inisiatif ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mendorong lebih banyak acara yang bernilai edukasi, sosial, dan hiburan, tanpa membebani penyelenggara dengan tambahan pajak," ungkap Morris.

Namun, Morris menegaskan bahwa keringanan ini memiliki syarat mutlak. Nilai pajak yang tidak dibayarkan kepada Pemprov DKI Jakarta akibat fasilitas ini tidak boleh menjadi keuntungan tambahan bagi pihak bioskop. Sebaliknya, dana tersebut harus dialihkan secara penuh kepada produsen film nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa dukungan finansial benar-benar sampai ke akar rumput industri, yaitu para kreator dan pembuat film. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan angin segar bagi pertumbuhan dan kualitas produksi film-film Indonesia di masa mendatang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar