55 NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa lonjakan signifikan dalam realisasi restitusi pajak menjadi penyebab utama kontraksi penerimaan pajak neto hingga Oktober 2025. Total restitusi yang dikucurkan mencapai Rp340,52 triliun, memicu gejolak dalam neraca penerimaan negara.

Related Post
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa realisasi restitusi pajak melonjak tajam sebesar 36,4 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Akibatnya, penerimaan pajak neto mengalami penurunan hingga minus 3,8 persen (yoy), dengan total Rp1.459,03 triliun.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan penerimaan pajak bruto yang justru mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 1,8 persen (yoy), mencapai Rp1.799,55 triliun. "Kontraksi terbesar dalam penerimaan neto disebabkan oleh dampak restitusi. Hingga Oktober 2025, restitusi melonjak hingga 36,4 persen, sehingga meskipun penerimaan pajak bruto mulai positif, penerimaan neto masih mengalami penurunan," ungkap Bimo dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI.
Restitusi didominasi oleh dua jenis pajak utama. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang mencapai Rp93,80 triliun, melonjak 80 persen dari Rp52,13 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Kedua, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (PPN DN) mencapai Rp238,86 triliun, tumbuh 23,9 persen (yoy) dari Rp192,72 triliun. Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dalam mengelola keuangan negara di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah. Pemerintah akan terus berupaya mencari solusi terbaik untuk menstabilkan penerimaan pajak dan menjaga kesehatan fiskal negara.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar