Pajak Orang Kaya: 50 Konglomerat RI Jadi Target, Negara Kebanjiran Rp81 Triliun?

Pajak Orang Kaya: 50 Konglomerat RI Jadi Target, Negara Kebanjiran Rp81 Triliun?

55 NEWS – Center of Economic and Law Studies (Celios) mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, untuk segera memberlakukan pajak kekayaan (wealth tax) bagi para individu terkaya di Indonesia. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.

COLLABMEDIANET

Celios memperkirakan, dengan mengenakan pajak sebesar 2% dari total harta kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia saja, negara berpotensi meraup pendapatan hingga Rp81 triliun per tahun. Direktur Kebijakan Fiskal Celios, Media Wahyudi Askar, menjelaskan bahwa angka tersebut masih merupakan estimasi konservatif. Pasalnya, jumlah individu dengan kekayaan serupa di Indonesia mencapai hampir 2.000 orang, sehingga potensi penerimaan yang bisa diraih negara bisa jauh lebih besar.

 Pajak Orang Kaya: 50 Konglomerat RI Jadi Target, Negara Kebanjiran Rp81 Triliun?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Jika kita terapkan pajak kekayaan 2% hanya pada 50 orang super kaya, potensi penerimaannya bisa mencapai sekitar Rp81 triliun per tahun," ujar Media di Jakarta.

Celios memandang bahwa kebijakan pajak kekayaan ini merupakan bagian penting dari upaya mencari sumber-sumber penerimaan negara alternatif. Berdasarkan kajian mereka, potensi tambahan penerimaan negara bisa mencapai Rp524 triliun jika berbagai skema pajak progresif dijalankan secara efektif.

Laporan Celios juga menyoroti ketidakadilan dalam sistem insentif pajak yang berlaku saat ini. Mereka mengkritik bahwa insentif pajak cenderung lebih banyak dinikmati oleh kalangan konglomerat melalui celah pajak korporasi, sementara pekerja kecil justru terbebani. "Insentif pajak mengalir deras ke kantong orang superkaya melalui celah pajak korporasi, sementara pekerja kecil justru terbebani. Ini jelas tidak adil," tulis laporan tersebut.

Selain pajak kekayaan, Celios juga menekankan perlunya mengalihkan sebagian belanja perpajakan yang selama ini lebih menguntungkan korporasi besar. Potensi penerimaan dari langkah ini diperkirakan mencapai Rp137,4 triliun. Dengan demikian, reformasi sistem perpajakan yang lebih adil dan progresif menjadi kunci untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi kesenjangan ekonomi.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar