55 NEWS – Kabar gembira bagi para investor emas! Di tengah fluktuasi harga emas yang kerap membuat khawatir, PT Pegadaian memberikan angin segar terkait transaksi emas batangan. Masyarakat yang ingin berinvestasi emas tidak perlu cemas soal pajak, karena pembelian emas batangan oleh konsumen akhir di Pegadaian bebas dari PPh Pasal 22.

Related Post
Kepala Divisi Bisnis Bullion PT Pegadaian, Kadek Eva Suputra, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan dibebankan pajak saat membeli emas batangan. Justru, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2023 menurunkan Wajib Pungut (WAPU) dari 1,5 persen menjadi 0,25 persen. Namun, pengenaan PPh ini tidak berdampak langsung pada konsumen akhir atau investor.

Lebih lanjut, Kadek menjelaskan bahwa transaksi emas batangan dengan kadar 99,99 persen yang menjadi standar dalam layanan Bullion Bank, tidak dikenakan pajak alias nol persen bagi konsumen akhir. Ketentuan ini sejalan dengan PMK 48 Tahun 2023 yang telah berlaku sebelumnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memberikan klarifikasi untuk meredakan kekhawatiran masyarakat. Pembelian emas batangan oleh masyarakat sebagai konsumen akhir tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. Selain itu, wajib pajak UMKM dengan PPh final dan wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 juga tidak dipungut PPh Pasal 22.
Dengan adanya aturan ini, Pegadaian menegaskan bahwa membeli dan mencicil emas batangan melalui Pegadaian tidak hanya aman, tetapi juga lebih menguntungkan. Pegadaian berkomitmen untuk menjadi mitra terdepan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terkait layanan keuangan dan investasi melalui instrumen emas.
Dengan semangat mengEMASkan Indonesia, Pegadaian terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tujuannya, agar masyarakat dapat bertransaksi dan berinvestasi emas dengan mudah, aman, dan nyaman.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar