Pembalut Masih Kena Pajak

Pembalut Masih Kena Pajak

55tv.co.id – Isu mengenai pemajakan terhadap produk sanitasi wanita kembali menjadi sorotan publik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait status pajak pada produk pembalut wanita. Berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku saat ini, produk pembalut belum termasuk dalam kategori barang yang bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

COLLABMEDIANET

Pihak DJP menegaskan bahwa pembalut wanita merupakan bagian dari Barang Kena Pajak (BKP). Hal ini berarti setiap transaksi penjualan produk sanitasi kewanitaan di dalam negeri tetap terutang pajak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hingga saat ini, belum ada perubahan regulasi yang memasukkan produk pembalut maupun produk sanitasi kewanitaan lainnya ke dalam daftar barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Pembalut Masih Kena Pajak
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pemberian fasilitas pembebasan PPN tidak dilakukan secara sembarangan. Fasilitas tersebut hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah secara spesifik diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut," ujar Inge saat memberikan keterangan di Jakarta.

Lebih lanjut, Inge memaparkan bahwa secara prinsipil, hampir seluruh barang konsumsi yang diperdagangkan di Indonesia tergolong sebagai Barang Kena Pajak. Pengecualian hanya diberikan untuk komoditas tertentu yang secara khusus telah mendapatkan fasilitas pengecualian atau pembebasan berdasarkan undang-undang. Karena pembalut tidak masuk dalam daftar pengecualian tersebut, maka kewajiban PPN tetap melekat pada setiap penjualannya.

Terkait besaran beban yang ditanggung konsumen, Inge menjelaskan mengenai skema tarif PPN untuk barang kategori nonmewah. Saat ini, tarif PPN yang berlaku adalah 12 persen. Namun, untuk barang-barang tertentu, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menggunakan nilai lain, yaitu sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan skema ini, beban PPN efektif yang sebenarnya dibayarkan oleh konsumen tetap berada di angka 11 persen.

Menanggapi kritik yang menyebutkan bahwa pengenaan pajak pada pembalut merupakan bentuk diskriminasi gender atau "pajak menstruasi", Inge memberikan jawaban tegas. Ia menepis anggapan bahwa kebijakan ini menyasar perempuan secara spesifik. Menurutnya, pengenaan pajak ini murni merupakan penerapan sistem perpajakan atas konsumsi barang secara umum di Indonesia.

"Perlu kami tegaskan bahwa PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan," pungkas Inge. Dengan penjelasan ini, DJP berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan pajak tersebut bersifat universal bagi seluruh produk konsumsi yang tidak mendapatkan fasilitas khusus dari negara.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar