Pengembang Properti Terjerat Utang? Hipmi Desak Pemerintah Beri "Pengampunan"!

Pengembang Properti Terjerat Utang? Hipmi Desak Pemerintah Beri "Pengampunan"!

55 NEWS – Industri properti Indonesia tengah menghadapi tantangan berat dalam lima tahun terakhir. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengusulkan langkah berani kepada pemerintah untuk memberikan amnesti atau keringanan bagi pengembang yang terbebani kredit macet. Usulan ini muncul di tengah kekhawatiran akan lesunya daya beli masyarakat yang berdampak signifikan pada sektor properti.

COLLABMEDIANET

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi, Akbar Himawan Buchari, menyampaikan aspirasi ini dalam acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Jakarta, yang dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. Akbar menyoroti bahwa penurunan daya beli masyarakat telah menyebabkan penurunan permintaan properti, mengakibatkan banyak pengembang kesulitan membayar pinjaman bank.

 Pengembang Properti Terjerat Utang? Hipmi Desak Pemerintah Beri "Pengampunan"!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Akbar menjelaskan, masalah kredit macet yang dihadapi pengembang berbeda dengan kredit konsumtif individu. Kredit macet pengembang lebih dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya perlakuan khusus dari pemerintah terhadap kredit macet di sektor produktif seperti properti.

Hipmi mendesak Menteri PKP untuk membahas usulan ini dengan Kementerian Perekonomian dan Kementerian Keuangan, serta melaporkannya langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Dukungan pemerintah dinilai krusial untuk memulihkan sektor properti dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Akbar menambahkan, "Jika kredit konsumsi macet, mungkin sulit untuk memberikan amnesti. Namun, jika pengembang mengalami kesulitan karena kondisi ekonomi makro, saya berharap pemerintah dapat memberikan amnesti atau kemudahan agar mereka dapat mengakses kembali kredit program pemerintah."

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar