Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja

Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja

55tv.co.id – Praktik penahanan ijazah asli oleh perusahaan terhadap karyawannya kini resmi menjadi tindakan yang dilarang oleh hukum. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan hak-hak pekerja serta menciptakan ekosistem hubungan kerja yang lebih adil dan transparan di Indonesia. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pencari kerja yang selama ini sering merasa terikat secara tidak sehat akibat dokumen pribadinya disandera oleh pihak pemberi kerja.

COLLABMEDIANET

Kepastian hukum mengenai larangan ini telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dengan adanya payung hukum yang kuat ini, perusahaan tidak lagi memiliki celah legal untuk menahan dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan selama masa kontrak kerja berlangsung.

Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memberikan penjelasan mendalam terkait perubahan besar dalam regulasi ketenagakerjaan ini. Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa UU Ketenagakerjaan yang baru ini membawa banyak perubahan signifikan, termasuk 13 poin aturan baru yang dirancang untuk memperkokoh posisi tawar pekerja. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama adalah larangan keras terhadap penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.

"UU Ketenagakerjaan mengatur 13 hal baru," ujar Yassierli saat memberikan keterangan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Menurutnya, penguatan perlindungan hak dalam hubungan kerja menjadi prioritas utama guna menciptakan iklim industri yang lebih manusiawi dan berkeadilan bagi semua pihak.

Selama ini, praktik penahanan ijazah sering kali digunakan oleh perusahaan sebagai alat untuk mencegah karyawan melakukan pengunduran diri secara mendadak atau untuk menjamin karyawan tidak meminta pesangon tertentu. Namun, praktik ini dinilai mencederai hak asasi manusia dan membatasi mobilitas profesional pekerja. Dengan adanya aturan baru ini, setiap pekerja memiliki kebebasan penuh atas dokumen pribadinya, yang merupakan hak fundamental setiap individu.

Implementasi dari 13 aturan baru dalam UU Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih nyata. Selain larangan penahanan ijazah, regulasi ini juga mencakup berbagai aspek perlindungan tenaga kerja lainnya yang bertujuan untuk meminimalisir eksploitasi di tempat kerja. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap perusahaan mematuhi aturan ini, baik dalam proses seleksi awal maupun selama masa kerja berlangsung.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pasar tenaga kerja di Indonesia menjadi lebih dinamis. Pekerja tidak lagi merasa "terjebak" dalam satu perusahaan hanya karena dokumen penting mereka ditahan, sehingga mereka memiliki kesempatan yang lebih luas untuk mengembangkan karier sesuai dengan kompetensi dan minat mereka. Langkah ini menjadi tonggak sejarah penting dalam transformasi hukum ketenagakerjaan di tanah air.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar