55 NEWS – Menteri BUMN, Erick Thohir, memberikan klarifikasi tegas terkait polemik larangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap direksi dan komisaris BUMN karena bukan penyelenggara negara. Pernyataan ini muncul setelah beredar kabar yang menghebohkan dunia usaha tanah air. Melalui pernyataan resmi di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (6/5/2025), Erick Thohir memastikan bahwa hal tersebut sama sekali tidak akan menghalangi proses hukum bagi direksi atau komisaris BUMN yang terbukti melakukan tindakan korupsi.

Related Post
"Tidak perlu dipertanyakan lagi, jika terbukti korupsi, ya tetap dipenjara. Isu payung hukum dan status bukan penyelenggara negara tidak akan menjadi tameng bagi pelaku korupsi. Korupsi tetaplah korupsi," tegas Erick Thohir. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa pandang bulu, terlepas dari posisi dan jabatan pelaku.

Lebih lanjut, Erick Thohir menjelaskan bahwa Kementerian BUMN saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan KPK dan Kejaksaan Agung untuk mendefinisikan secara jelas kerugian negara atau kerugian korporasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian BUMN dalam meningkatkan pengawasan dan investigasi terhadap praktik-praktik negatif di lingkungan BUMN.
"Koordinasi ini sejalan dengan peningkatan fungsi pengawasan di Kementerian BUMN. Dalam struktur organisasi terbaru, jumlah deputi di Kementerian BUMN bertambah dari tiga menjadi lima, salah satu deputi baru ini difokuskan untuk menangani masalah korupsi," ungkap Erick Thohir. Pernyataan ini mengindikasikan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik korupsi di BUMN secara lebih efektif dan terstruktur. Peningkatan kapasitas pengawasan internal ini diharapkan mampu mencegah dan menindak tegas setiap upaya penyimpangan yang merugikan negara. Langkah-langkah konkret ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga integritas dan transparansi pengelolaan BUMN.
Dengan adanya koordinasi yang lebih intensif dan peningkatan kapasitas pengawasan internal, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di BUMN akan semakin efektif dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Publik pun berharap agar langkah-langkah ini dapat segera diimplementasikan untuk menciptakan lingkungan bisnis BUMN yang bersih dan berintegritas.
Editor: Akbar Soaks
Tinggalkan komentar