Rahasia di Balik Pencairan JHT: Saldo Anda Aman dari Pajak atau Justru Tergerus? Pahami Skema Krusial Ini Sekarang!

Rahasia di Balik Pencairan JHT: Saldo Anda Aman dari Pajak atau Justru Tergerus? Pahami Skema Krusial Ini Sekarang!

55 NEWS – Isu seputar pengenaan pajak atas dana Jaminan Hari Tua (JHT) kerap menjadi perhatian utama para pekerja di Indonesia. Sebagai salah satu pilar perlindungan sosial yang menjamin ketersediaan dana di hari tua, saat pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total, aspek perpajakan pada pencairan JHT adalah krusial dan wajib dipahami oleh setiap peserta. Terungkap bahwa pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan memang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, namun skema tarifnya tidak seragam dan memiliki nuansa yang perlu dicermati.

COLLABMEDIANET

Penting untuk dicatat bahwa besaran tarif pajak ini tidak bersifat tunggal. Variabel penentu meliputi nominal saldo yang dicairkan, status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) peserta, serta riwayat pencairan sebagian yang mungkin pernah dilakukan sebelumnya. Pemahaman detail mengenai skema ini sangat vital untuk perencanaan keuangan jangka panjang para pekerja.

Rahasia di Balik Pencairan JHT: Saldo Anda Aman dari Pajak atau Justru Tergerus? Pahami Skema Krusial Ini Sekarang!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Berikut adalah rincian skema pengenaan pajak pada pencairan JHT yang dirangkum oleh tim redaksi 55tv.co.id, berdasarkan informasi terbaru per Jumat (19/6/2026):

1. Pencairan Sekaligus untuk Kali Pertama

Bagi peserta yang baru pertama kali mengajukan pencairan seluruh saldo JHT mereka, misalnya karena memasuki masa pensiun, mengundurkan diri (resign), atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berlaku tarif pajak bersifat final (PPh Final) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Saldo JHT hingga Rp50 Juta: Pencairan dana JHT dengan nominal bruto sampai dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akan dibebaskan dari pengenaan pajak atau dikenakan tarif 0%. Ini merupakan kabar baik bagi peserta dengan saldo JHT di bawah ambang batas tersebut, memastikan dana yang diterima utuh.
  • Saldo JHT di Atas Rp50 Juta: Untuk saldo yang melebihi ambang batas Rp50.000.000,-, pencairan akan dikenakan PPh Final sebesar 5% dari total jumlah bruto dana yang dicairkan. Skema ini berarti bahwa setiap rupiah di atas Rp50 juta akan dikenakan potongan pajak sebesar 5%.

Pemahaman mendalam mengenai skema perpajakan JHT ini menjadi esensial bagi setiap pekerja untuk perencanaan keuangan yang lebih matang dan menghindari kejutan saat dana hari tua mereka dicairkan. Transparansi dalam informasi ini diharapkan dapat membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan mengelola ekspektasi dan hak-hak finansial mereka dengan lebih baik.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar