55 NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II baru saja melakukan aksi yang mengejutkan publik. Pekan Sita Serentak yang berlangsung dari 21 hingga 25 April 2025 berhasil menyita puluhan aset mewah dari para wajib pajak nakal. Aksi ini melibatkan 11 Kantor Pelayanan Pajak di bawah naungan Kanwil DJP Jawa Barat II, membuktikan keseriusan pemerintah dalam menagih tunggakan pajak.

Related Post
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara dan memberikan efek jera kepada wajib pajak yang bandel. "Sita serentak ini adalah bukti komitmen kita dalam menuntaskan kewajiban negara dan wajib pajak. Kita berharap ini menjadi efek jera bagi yang lain," tegas Dasto pada Rabu (23/4/2025).

Hasilnya pun cukup signifikan. Sebanyak 28 barang berhasil disita. Daftar barang sitaan pun beragam, mulai dari barang bergerak seperti elektronik, mobil, motor, mesin, logam mulia (termasuk emas!), hingga surat berharga, cek, dan rekening. Yang lebih mengejutkan lagi, ada juga aset tak bergerak seperti ruko, apartemen, dan tanah/bangunan lainnya yang ikut disita. Aksi ini jelas menunjukkan bahwa DJP tidak main-main dalam menindak wajib pajak yang lalai. Operasi ini menjadi sinyal kuat bagi para wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Ke depan, DJP akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam sistem perpajakan Indonesia.
Editor: Akbar Soaks
Tinggalkan komentar