55 NEWS – Polemik tunjangan kinerja (tukin) dosen yang sempat memanas beberapa waktu lalu akhirnya terkuak penjelasannya dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Bukan sembarang dosen ASN yang menerima tunjangan ini, 55tv.co.id mengungkap fakta mengejutkan di balik sistem yang diterapkan. Ternyata, pencairan tukin dosen bergantung pada instansi tempat mereka bernaung dan terbagi menjadi tiga kelompok utama: dosen Kemendiktisaintek, dosen Kementerian Agama, dan dosen perguruan tinggi di bawah kementerian/lembaga (K/L) lainnya.

Related Post
Sri Mulyani menjelaskan, semua dosen bersertifikasi memang menerima tunjangan profesi sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005. Namun, untuk dosen di perguruan tinggi K/L (kecuali Kemendiktisaintek), ada tambahan tukin dari instansi induk. Sementara itu, dosen di bawah Kemendiktisaintek mendapatkan remunerasi jika bertugas di PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan sebagian PTN badan layanan umum (BLU). Kondisi berbeda dialami dosen di PTN satuan kerja (satker), sebagian PTN BLU, dan lembaga layanan (LL) Dikti. Mereka tak menerima tukin maupun remunerasi karena sudah mendapatkan tunjangan profesi.

Menkeu menjelaskan, kebijakan ini sudah berjalan sejak 2013 dan dianggap efektif karena nilai tunjangan profesi lebih tinggi dari tukin. Namun, perbedaan signifikan muncul pada pegawai non-dosen struktural yang menerima tukin dengan nilai terus meningkat, sementara tunjangan profesi dosen cenderung stagnan. Contohnya, guru besar hanya mendapat tunjangan profesi Rp6,73 juta, jauh lebih rendah dari tukin pejabat eselon II (setara guru besar) yang mencapai Rp19,28 juta. Perbedaan inilah yang memicu protes.
Untuk mengatasi ketimpangan ini, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2025. Perpres ini mengatur agar dosen PTN satker, PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan LL Dikti mendapatkan tambahan tukin. Besarannya dihitung dari selisih antara tukin kelas jabatan dengan tunjangan profesi sesuai jenjang. Misalnya, guru besar dengan tunjangan profesi Rp6,74 juta dan tukin eselon II Rp19,28 juta, akan menerima tambahan tukin sebesar Rp12,54 juta. Penjelasan detail ini diharapkan dapat meredam polemik dan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai sistem tunjangan dosen di Indonesia.
Editor: Akbar soaks
Tinggalkan komentar