55 NEWS – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengucurkan dana sebesar Rp200 triliun kepada lima bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dana jumbo ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi riil melalui penyaluran kredit.

Related Post
Purbaya secara tegas melarang penggunaan dana tersebut untuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN). Larangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Jumat (12/9/2025). KMK ini menjadi landasan hukum bagi penempatan uang negara di lima bank mitra, yaitu Bank Mandiri (BMRI), Bank Negara Indonesia (BBNI), Bank Rakyat Indonesia (BBRI), Bank Tabungan Negara (BBTN), dan Bank Syariah Indonesia (BRIS).

"Dana ini harus disalurkan ke sektor kredit secara bertahap, sehingga ekonomi dapat bergerak," ujar Purbaya dalam pernyataan pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Menurut KMK 276/2025, penempatan dana dilakukan dalam bentuk deposito on call, baik konvensional maupun syariah, dengan mekanisme tanpa lelang. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan likuiditas perbankan dan mendorong penyaluran kredit kepada sektor-sektor produktif. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi nasional dapat dipercepat dan kesejahteraan masyarakat meningkat. Fokus utama adalah memastikan dana ini benar-benar memberikan dampak positif bagi perekonomian riil, bukan hanya sekadar menjadi investasi di pasar modal melalui SBN.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar