Rekening Anda Tiba-Tiba Diblokir Bank? PPATK Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya!

Rekening Anda Tiba-Tiba Diblokir Bank? PPATK Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya!

55 NEWS – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan melakukan pemblokiran terhadap rekening bank yang tergolong "dormant" atau tidak aktif dalam kurun waktu 3 hingga 12 bulan. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan karena ditemukannya indikasi penyalahgunaan rekening-rekening tersebut untuk aktivitas ilegal.

COLLABMEDIANET

Rekening dormant sendiri merujuk pada rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan kebijakan masing-masing bank. Rekening ini bisa berupa rekening perorangan, perusahaan, giro, hingga rekening valuta asing (valas) dalam mata uang rupiah.

 Rekening Anda Tiba-Tiba Diblokir Bank? PPATK Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

PPATK menemukan bahwa banyak rekening dormant yang disalahgunakan, mulai dari praktik jual beli rekening hingga digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini tentu sangat meresahkan dan berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.

Sebagai upaya melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan, PPATK memutuskan untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening dormant tersebut. Tindakan ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Langkah tegas PPATK ini bertujuan untuk melindungi kepentingan pemilik sah rekening di perbankan dan menjaga integritas sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan. Masyarakat diimbau untuk secara aktif menggunakan rekening bank yang dimiliki dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait rekening mereka.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar