55tv.co.id – Kabar baik datang dari sektor energi nasional. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi bahwa penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) telah mencapai tahap akhir. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tengah bersiap melakukan reformasi besar-besaran dalam tata kelola energi di tanah air.

Related Post
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, yang juga menjabat sebagai Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa proses penyusunan dokumen krusial tersebut sudah hampir rampung. Saat ini, fokus utama pemerintah adalah melakukan konsolidasi akhir antar kementerian dan lembaga terkait sebelum dokumen tersebut resmi diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Proses DIM sudah hampir selesai. Langkah selanjutnya adalah saya akan melakukan konsolidasi lintas sektor, dan setelah itu dokumen akan segera kami sampaikan ke DPR," ujar Bahlil saat memberikan keterangan di kantor Kementerian ESDM, Jumat (23/10/2026).
Rencananya, RUU Migas ini akan diajukan untuk disahkan melalui rapat paripurna pada masa sidang DPR mendatang. Perubahan regulasi ini dinilai sangat mendesak guna menjawab tantangan ketahanan energi nasional dan dinamika pasar global yang terus berubah.
Senada dengan Bahlil, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa proses konsolidasi ini melibatkan kolaborasi intensif antar instansi yang telah ditugaskan oleh Presiden Prabowo Subianto. Beberapa kementerian yang terlibat aktif dalam penyusunan usulan pemerintah ini meliputi Kementerian ESDM, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKM, Kementerian Hukum, hingga Kementerian Sekretariat Negara.
"Pembahasan DIM sudah berjalan dan hasilnya telah disampaikan kepada Pak Menko Hilirisasi. Kami sedang berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan seluruh detailnya agar bisa segera dibawa ke meja DPR," tutur Yuliot.
Salah satu poin paling krusial yang menjadi sorotan dalam RUU baru ini adalah mengenai skema perpajakan. Pemerintah berupaya merombak aturan pajak agar lebih fleksibel dan kompetitif. Tujuannya jelas, yakni memberikan kemudahan bagi badan usaha untuk menanamkan modalnya di sektor hulu maupun hilir migas. Dengan adanya insentif fiskal yang menarik, diharapkan minat investor global untuk mengembangkan proyek-proyek migas di Indonesia dapat meningkat secara signifikan.
Lebih lanjut, Yuliot menekankan bahwa RUU ini tidak hanya berfokus pada aspek produksi atau lifting semata. Pemerintah ingin mendorong para pelaku usaha untuk turut bertanggung jawab dalam membangun infrastruktur migas yang terintegrasi.
"Dalam usulan pemerintah, kita cenderung memberikan kemudahan melalui skema insentif. Fokus utamanya adalah meningkatkan daya tarik investasi di bidang hulu migas. Selain itu, kita juga mendorong agar badan usaha tidak hanya fokus pada kegiatan produksi, tetapi juga terlibat dalam pembangunan infrastruktur migas yang kuat, baik dari sisi hulu maupun hilir," pungkasnya.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah berharap ketergantungan pada impor energi dapat ditekan melalui penguatan produksi domestik dan perbaikan iklim investasi yang lebih sehat.










Tinggalkan komentar