55 NEWS – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan pembangunan 220.000 unit rumah subsidi pada tahun 2025 melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Alokasi kuota yang cukup signifikan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, siapa saja yang berhak mendapatkan hunian impian tersebut?

Related Post
Dari total 220.000 unit, sebanyak 164.260 unit telah dialokasikan khusus untuk beberapa profesi. Guru menjadi salah satu kelompok prioritas dengan kuota 20.000 unit. Profesional lainnya seperti tenaga migran (20.000 unit), perawat (15.000 unit), bidan (10.000 unit), dan tenaga kesehatan masyarakat (5.000 unit) juga mendapatkan porsi yang cukup besar. Anggota POLRI (14.500 unit) dan TNI AD (5.760 unit) turut diprioritaskan dalam program ini.

Pemerintah juga memperhatikan sektor lain. Wartawan mendapat alokasi 1.000 unit, sementara buruh mendapatkan kuota yang lebih besar, yaitu 20.000 unit. Pegawai negeri sipil (PNS) dari berbagai kementerian/lembaga juga masuk dalam daftar penerima prioritas, termasuk pegawai Kemendagri (2.000 unit), Kemenkeu (2.000 unit), BPS (1.000 unit), Kemenparekraf (3.000 unit), dan BKKBN (2.000 unit).
Tak hanya itu, sektor pertanian dan perikanan juga diperhatikan. Petani dan nelayan masing-masing mendapatkan alokasi 20.000 unit rumah subsidi. Bahkan, profesi seperti driver Gojek dan Grab, serta asisten rumah tangga (ART) juga mendapatkan kesempatan untuk memiliki rumah subsidi dengan kuota masing-masing 1.000 unit.
Respon positif datang dari Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI). Mantan Ketua Umum APERSI, Endang Kawidjaja, mengapresiasi langkah Kementerian PKP dan menyatakan kesiapan para pengembang untuk merealisasikan target tersebut. "Apresiasi yang luar biasa kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait dalam memperjuangkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) lewat pemberian skema subsidi perumahan. Ini tantangan bagi kami untuk berkolaborasi dengan Kementerian PKP," ujar Endang.
Program rumah subsidi ini diharapkan dapat mengurangi angka kekurangan rumah dan meningkatkan kualitas hidup MBR di Indonesia. Namun, detail mekanisme pendaftaran dan persyaratan yang lebih rinci masih perlu diinformasikan lebih lanjut oleh pemerintah.
Editor: Akbar Soaks
Tinggalkan komentar