55tv.co.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK tengah menyiapkan gebrakan besar yang akan mengubah wajah Bursa Efek Indonesia BEI secara fundamental. Regulator pasar modal ini menargetkan regulasi krusial terkait demutualisasi BEI bisa rampung dan diterbitkan pada pertengahan September 2026.

Related Post
Langkah ini bukan sekadar formalitas melainkan implementasi langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan P2SK. Dengan regulasi baru ini BEI akan bertransformasi dari lembaga berbasis anggota menjadi entitas perusahaan terbuka yang lebih modern dan adaptif.

Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menjelaskan pihaknya aktif merancang aturan turunan demutualisasi. Proses penyusunan ini melibatkan partisipasi intensif dari beragam pemangku kepentingan termasuk Bursa Efek Indonesia APEI Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia dan berbagai pelaku industri lainnya. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menyeluruh dan dapat diterapkan secara efektif.
"Dengan dukungan penuh dari pemerintah dan seluruh pihak terkait kami optimis Peraturan OJK tentang Demutualisasi Bursa Efek dapat terbit pada minggu kedua September 2026" tegas Hasan dalam keterangan tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan RDKB Juli 2026. Ia menambahkan diskusi mendalam mengenai demutualisasi telah berlangsung rutin antara OJK pemerintah dan BEI sebagai langkah konkret menindaklanjuti mandat undang-undang untuk mengubah struktur kepemilikan bursa.
Hasan juga menekankan pentingnya menjaga independensi Bursa Efek Indonesia dan OJK sebagai regulator selama seluruh proses penyusunan aturan ini berlangsung.








Tinggalkan komentar