55 NEWS – Harga tiket pesawat, terutama untuk rute internasional seperti ke Singapura, diprediksi akan mengalami lonjakan signifikan mulai Januari 2026. Kenaikan ini dipicu oleh kebijakan baru Pemerintah Singapura yang mewajibkan penggunaan bahan bakar penerbangan berkelanjutan (Sustainable Aviation Fuel/SAF) dengan campuran minimal 1% mulai awal tahun tersebut.

Related Post
Berikut adalah fakta-fakta penting yang perlu Anda ketahui mengenai potensi kenaikan harga tiket pesawat:

Mulai Berlaku 1 Januari 2026: Kebijakan penggunaan SAF ini akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Hal ini berarti maskapai penerbangan yang beroperasi ke dan dari Singapura harus menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini.
Pajak Karbon Jadi Momok: Negara-negara yang telah menerapkan mandat emisi karbon akan mengenakan pajak karbon (carbon tax) kepada penerbangan yang memasuki atau melintasi wilayah udara mereka. Hal ini akan menambah beban biaya operasional maskapai secara signifikan.
Tiket Dipastikan Lebih Mahal: Dampak langsung dari kebijakan ini adalah harga tiket pesawat tujuan Singapura akan menjadi lebih mahal. Kenaikan ini disebabkan oleh harga SAF yang lebih tinggi dan juga konsekuensi dari regulasi karbon yang semakin ketat di kawasan Asia Tenggara.
Rute Internasional Lain Terancam: Rute penerbangan internasional lainnya juga berpotensi terkena dampak serupa. Penerbangan yang melewati wilayah udara negara-negara dengan regulasi emisi karbon, seperti rute Garuda Indonesia ke Amsterdam yang melewati daratan Eropa, juga akan dikenakan pajak karbon per penumpang.
Beban Biaya ke Penumpang: Maskapai penerbangan pada akhirnya akan membebankan tambahan biaya operasional ini kepada penumpang. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan di tengah tantangan regulasi yang semakin ketat.
Indonesia Perlu Bersiap: Indonesia perlu segera mempersiapkan diri dengan regulasi dan infrastruktur yang mendukung penggunaan SAF. Jika tidak, maskapai penerbangan nasional akan semakin terbebani dengan pajak karbon saat terbang ke wilayah udara negara lain yang telah menerapkan mandat emisi karbon.
Editor: Akbar soaks




Tinggalkan komentar