Skema Baru Insentif Makan Bergizi Gratis

Skema Baru Insentif Makan Bergizi Gratis

55tv.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi melakukan perubahan mendasar terkait mekanisme penyaluran insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini diambil guna menyempurnakan pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menjadi perhatian publik. Perubahan ini menyasar pada cara penghitungan dana yang diterima oleh setiap unit dapur pengolahan di lapangan.

COLLABMEDIANET

Jika sebelumnya pemberian insentif dilakukan dengan sistem nilai tetap atau flat rate, kini pemerintah menerapkan sistem berbasis volume. Mulai Oktober 2026, besaran dana yang diterima oleh setiap SPPG tidak lagi dipukul rata, melainkan akan sangat bergantung pada jumlah porsi makanan yang berhasil didistribusikan kepada para penerima manfaat.

Skema Baru Insentif Makan Bergizi Gratis
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kepala BGN, Sudaryono, mengungkapkan bahwa kebijakan baru ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada 5 Oktober 2026. Dalam skema lama, setiap dapur SPPG menerima insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari tanpa melihat seberapa banyak makanan yang mereka produksi. Namun, aturan tersebut kini resmi ditinggalkan. Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan nilai insentif sebesar Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang disalurkan.

Perubahan ini diprediksi akan membuat nominal pendapatan yang diterima oleh masing-masing SPPG menjadi sangat bervariasi. Unit pelayanan yang memiliki kapasitas produksi besar dan jangkauan distribusi yang luas akan menerima insentif yang lebih tinggi dibandingkan dengan unit yang skalanya lebih kecil.

Sudaryono menegaskan bahwa transformasi kebijakan ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, sistem lama dinilai kurang mencerminkan beban kerja yang sebenarnya di lapangan. Dengan skema baru, BGN ingin mengedepankan prinsip efisiensi, keadilan, serta asas kewajaran dalam pengelolaan anggaran negara.

"Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama, namun ini lebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran, dan asas juga lebih efisien. Selain itu, juga ada asas keadilan di sini," jelas Sudaryono melalui keterangan resminya.

Ia menambahkan bahwa melalui penyesuaian ini, pemerintah ingin memastikan bahwa kompensasi yang diberikan kepada pengelola dapur pengolahan berbanding lurus dengan tanggung jawab dan beban kerja nyata yang mereka pikul setiap harinya. Dengan demikian, tidak ada lagi ketimpangan di mana dapur kecil menerima jumlah yang sama dengan dapur skala besar.

Secara teknis, BGN telah membedah struktur anggaran program Makan Bergizi Gratis yang memiliki pagu sebesar Rp15.000 per porsi. Anggaran tersebut dibagi ke dalam tiga pos utama untuk menjamin kualitas program. Pertama, sebesar Rp10.000 dialokasikan khusus untuk bahan baku menu makanan agar nutrisi yang diterima masyarakat tetap terjaga. Kedua, sebesar Rp3.000 digunakan untuk menutupi biaya operasional dapur. Terakhir, sebesar Rp2.000 dialokasikan sebagai insentif penunjang guna memastikan ketersediaan serta mutu layanan di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar