Strategi Baru Danantara Kuasai Saham BEI

Strategi Baru Danantara Kuasai Saham BEI

55tv.co.id – Langkah besar tengah dipersiapkan oleh Badan Pengelola Investasi Danantara untuk mengubah wajah pasar modal Indonesia. Dalam upaya memperkuat struktur fundamental bursa nasional, Danantara menyatakan kesiapannya untuk mengambil peran strategis melalui skema demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Rencananya, lembaga pengelola investasi ini membidik porsi kepemilikan saham di angka 5 hingga 10 persen guna mendorong likuiditas dan pendalaman pasar.

COLLABMEDIANET

Transformasi besar ini menjadi mungkin setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi baru yang menjadi pintu masuk perubahan struktur organisasi bursa. Selama ini, BEI beroperasi dengan sistem berbasis keanggotaan, di mana hak kepemilikan dan hak perdagangan efek melekat pada perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa (AB). Namun, melalui proses demutualisasi, BEI akan bertransformasi menjadi entitas perseroan yang lebih independen dan profesional.

Strategi Baru Danantara Kuasai Saham BEI
Gambar Istimewa : img.okezone.com

CEO Danantara, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan kalkulasi mendalam terkait besaran modal negara yang akan disuntikkan ke otoritas bursa tersebut. Menurutnya, fokus utama dari langkah ini bukan sekadar kepemilikan saham, melainkan dampak jangka panjang bagi ekosistem keuangan di tanah air.

"Regulasi dari OJK sudah terbit. Saat ini kami di Danantara sedang mendiskusikan porsi yang tepat, kemungkinan berada di rentang 5 sampai 10 persen. Hal yang paling krusial bagi kami adalah bagaimana perubahan ini dapat memperdalam pasar bursa kita di masa depan," ujar Rosan saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Landasan hukum utama dari perubahan fundamental ini adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan ini merupakan kebijakan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023. Inti dari regulasi ini adalah memisahkan secara tegas antara hak kepemilikan saham dengan hak keanggotaan perdagangan efek yang selama ini didominasi oleh perusahaan sekuritas.

Secara teknis, POJK terbaru ini mengatur agar tidak terjadi monopoli atau dominasi sepihak dalam pengelolaan bursa. Regulator telah menetapkan batas maksimal kepemilikan saham tunggal sebesar 5 persen. Namun, aturan tersebut juga memberikan pengecualian khusus bagi pemegang saham strategis, terutama lembaga pemerintah, untuk memiliki porsi yang lebih besar. Hal ini tentu memerlukan persetujuan khusus dari OJK agar tetap menjaga tata kelola yang baik.

Dengan masuknya Danantara sebagai pemegang saham strategis, pasar modal Indonesia diharapkan memiliki fondasi yang lebih kokoh. Langkah ini diprediksi akan menarik lebih banyak investor global karena struktur bursa yang lebih transparan, independen, dan memiliki standar tata kelola perusahaan yang setara dengan bursa-bursa internasional lainnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar