Strategi DJP Kejar Kekurangan Pajak Triliunan

Strategi DJP Kejar Kekurangan Pajak Triliunan

55tv.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah berpacu dengan waktu untuk mengejar ketertinggalan target penerimaan negara. Hingga memasuki periode akhir tahun 2026, otoritas pajak masih memiliki tanggung jawab besar untuk mengumpulkan sisa setoran sebesar Rp750 triliun guna memenuhi target akumulasi dalam APBN yang telah ditetapkan.

COLLABMEDIANET

Berdasarkan data terbaru, target total penerimaan perpajakan dalam postur APBN 2026 dipatok pada angka fantastis, yakni mencapai Rp2.357 triliun. Meski demikian, perjalanan menuju angka tersebut masih menyisakan celah yang cukup lebar yang harus segera ditutup melalui berbagai langkah strategis di kuartal keempat.

Strategi DJP Kejar Kekurangan Pajak Triliunan
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa hingga akhir September 2026, realisasi penerimaan pajak telah menyentuh angka Rp1.607 triliun. Jika dipresentasikan secara persentase, angka tersebut setara dengan 68,2 persen dari total target tahunan. Menariknya, meskipun masih ada kekurangan, laju pertumbuhan kumulatif penerimaan pajak tercatat tumbuh positif sebesar 24,1 persen secara tahunan (year-on-year).

"Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan, realisasi penerimaan hingga 30 September 2026 menunjukkan pertumbuhan akumulasi sebesar 24,1 persen. Namun, kami masih memiliki beban kerja untuk mengejar sisa penerimaan sekitar Rp750 triliun agar target tahun ini dapat tercapai sepenuhnya," jelas Bimo dalam sesi konferensi pers APBN KiTa, Jumat (9/10/2026).

Guna memastikan sisa target tersebut dapat terealisasi secara maksimal pada kuartal IV-2026, DJP telah menyiapkan serangkaian strategi pengawasan yang lebih ketat. Salah satu fokus utama adalah optimalisasi integrasi basis data perpajakan. Dengan sistem data yang lebih terintegrasi, DJP akan memperkuat fungsi pengawasan, intensitas pemeriksaan, hingga penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh.

Selain pengawasan, DJP juga akan melakukan penggalian potensi pajak secara masif, terutama pada sektor-sektor yang selama ini belum tergarap secara optimal. Langkah ini dianggap krusial untuk menutup celah kebocoran pajak yang mungkin terjadi di tengah dinamika ekonomi yang cepat.

Tidak hanya mengandalkan pengawasan, pemerintah juga akan mengoptimalkan instrumen kebijakan perpajakan yang lebih modern. Beberapa langkah konkret yang akan diambil mencakup pemungutan pajak atas transaksi digital dari luar negeri serta penguatan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui skema marketplace. Langkah ini diambil untuk merespons perkembangan ekonomi digital yang tumbuh pesat namun memiliki tantangan dalam hal pemajakannya.

Di sisi lain, untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif, DJP juga menyiapkan kebijakan insentif berupa pengurangan sanksi administratif perpajakan. Hal ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela dari para pelaku usaha sekaligus memberikan ruang bagi mereka untuk memperbaiki administrasi perpajakannya. Dengan kombinasi antara penegakan hukum yang tegas dan pemberian insentif yang tepat, pemerintah optimis target Rp2.357 triliun dapat terwujud di penghujung tahun.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar