55 NEWS – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan pernyataan tegas terkait kepemilikan tanah di Indonesia. Pemerintah akan mengambil alih lahan yang tidak dimanfaatkan atau dibiarkan menganggur selama dua tahun. Menurutnya, negara adalah pemilik utama seluruh tanah di Indonesia, sementara masyarakat hanya diberikan hak kepemilikan.

Related Post
Nusron Wahid menjelaskan bahwa status kepemilikan yang diberikan kepada masyarakat dapat dicabut jika tanah tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. "Tanah itu tidak ada yang memiliki, tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara memberikan hak kepemilikan. Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah atau leluhur bisa membuat tanah?" ujarnya dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu (6/8/2025). Pernyataan ini menyiratkan bahwa kepemilikan tanah harus dimanfaatkan secara produktif dan tidak boleh dibiarkan terlantar.

Saat ini, pemerintah sedang memantau sekitar 100 ribu hektare lahan yang berpotensi menjadi tanah terlantar. Proses penetapan status tanah terlantar ini membutuhkan waktu sekitar 578 hari atau kurang lebih dua tahun. Tahapan awal yang dilakukan pemerintah adalah memberikan surat teguran terkait potensi tanah terlantar kepada pemilik lahan. Hal ini memberikan kesempatan kepada pemilik untuk segera memanfaatkan lahannya sebelum diambil alih oleh negara. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemanfaatan lahan secara optimal untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar