55 NEWS – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah berani dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang telah diterbitkan di sektor pertambangan dan hulu minyak dan gas (migas). Langkah ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) sebagai bentuk tindak lanjut terhadap perizinan yang sudah berjalan.

Related Post
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut, Kartika Listriana, mengungkapkan bahwa evaluasi ini juga akan menyentuh Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Bersama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait, KKP akan merumuskan perencanaan tata ruang di darat dan laut untuk 20 tahun mendatang.

Kartika menambahkan, pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah memiliki ambisi besar dalam menarik investasi, salah satunya melalui penyederhanaan perizinan. Namun, hal ini juga perlu diimbangi dengan pengawasan dan evaluasi yang ketat.
"Saya berharap lokasi-lokasi rencana pertambangan sudah dapat dimasukkan atau diatur melalui peraturan pelaksana sebagai dasar perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)," tegasnya dalam keterangan tertulis. Hal ini menunjukkan bahwa KKP ingin memastikan semua kegiatan pertambangan dan migas di laut sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan dan tidak merusak ekosistem laut. Evaluasi ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di sektor kelautan dan perikanan.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar