55 NEWS – Jakarta – Di tengah gejolak harga avtur global yang memicu kekhawatiran kenaikan biaya operasional, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara tegas melarang maskapai penerbangan menaikkan tarif tiket pesawat kelas ekonomi melebihi batas maksimal 13 persen. Kebijakan ini, yang disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi konsumen dari lonjakan tarif yang tidak wajar. Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap indikasi awal adanya maskapai yang mulai menyesuaikan harga tiket pasca kenaikan bahan bakar avtur.

Related Post
Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa rentang kenaikan tarif yang diperbolehkan telah dihitung secara cermat, yakni antara 9 hingga 13 persen. Angka ini bukan sekadar batasan, melainkan juga cerminan dari upaya pemerintah untuk memastikan maskapai tetap dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. "Kami berharap, sebagaimana telah diumumkan, bahwa rentang kenaikan harga tiket pesawat adalah 9-13 persen. Tidak boleh ada kenaikan di atas angka tersebut," ujar Menhub di Jakarta, Kamis (9/4/2026), sebagaimana dilaporkan 55tv.co.id.

Pemerintah tidak hanya menetapkan batas atas, namun juga memberikan serangkaian stimulus signifikan untuk meringankan beban operasional maskapai. Menhub Dudy merinci beberapa kebijakan kunci, antara lain:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah: Ini mengurangi beban pajak yang harus ditanggung maskapai, secara langsung menurunkan komponen biaya.
- Penyesuaian Fuel Surcharge: Maskapai diizinkan untuk menaikkan komponen biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) hingga 38 persen. Kebijakan ini mengakomodasi kenaikan harga avtur tanpa harus mengerek tarif dasar tiket secara drastis.
- Pembebasan Biaya Suku Cadang Pesawat: Keringanan ini mengurangi biaya perawatan dan perbaikan armada, yang merupakan salah satu pos pengeluaran besar bagi maskapai.
"Dengan adanya PPN yang ditanggung pemerintah, izin kenaikan fuel surcharge hingga 38 persen, dan pembebasan biaya suku cadang, sejatinya maskapai tidak memiliki alasan kuat untuk menaikkan harga tiket di luar rentang yang telah kami tetapkan," tegas Dudy, dikutip dari 55tv.co.id. Ia menambahkan, perhitungan struktur biaya industri penerbangan telah dilakukan secara matang, sehingga angka 9-13 persen dianggap sebagai kenaikan yang wajar dan proporsional.
Kemenhub memastikan akan terus memantau ketat implementasi kebijakan ini di lapangan. Pengawasan serupa telah terbukti efektif pada periode angkutan Lebaran sebelumnya, di mana keluhan terkait harga tiket dapat diminimalisir. "Kami memonitor dengan sangat serius. Pengalaman selama Lebaran menunjukkan bahwa dengan pengawasan ketat, kita bisa memastikan tidak ada pelanggaran dan keluhan dari masyarakat terkait harga tiket," pungkas Dudy, memberikan jaminan kepada publik.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar