Terungkap Janji Menhub Untuk Korban Kapal Maut

Terungkap Janji Menhub Untuk Korban Kapal Maut

55tv.co.id – Tragedi kebakaran KMP Mutiara Sentosa II yang menyisakan duka mendalam mendapat perhatian serius dari pemerintah. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan komitmen kuat negara untuk memastikan seluruh hak korban dan keluarga terdampak terpenuhi secara menyeluruh. Pihak operator kapal serta seluruh entitas terkait diwajibkan bertanggung jawab sesuai koridor hukum yang berlaku.

COLLABMEDIANET

Data terkini hingga 3 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB menunjukkan, upaya evakuasi berhasil menyelamatkan 229 individu dari total 234 korban yang ditemukan. Namun, insiden nahas ini juga merenggut lima nyawa, menambah daftar panjang korban yang harus ditangani dengan cermat.

Terungkap Janji Menhub Untuk Korban Kapal Maut
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Dudy menjelaskan, hak-hak fundamental para korban mencakup penyediaan informasi yang akurat kepada keluarga, akses penuh terhadap layanan medis dan rujukan yang diperlukan, kemudahan dalam proses identifikasi jenazah, serta fasilitasi komprehensif bagi keluarga korban. Tak ketinggalan, penyelesaian santunan dan klaim asuransi juga menjadi prioritas utama yang harus diselesaikan tanpa hambatan.

Keselamatan dan perlindungan penumpang menjadi landasan utama kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan telah menggalang koordinasi lintas sektoral yang melibatkan Basarnas, TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Sumenep, operator kapal, fasilitas kesehatan, PT Jasa Raharja, Pelindo, dan berbagai instansi terkait lainnya. Sinergi ini bertujuan agar penanganan korban berlangsung cepat terpadu dan menjangkau semua aspek kebutuhan.

"Kami telah menginstruksikan jajaran Kementerian Perhubungan untuk terus mengawal proses pemenuhan hak-hak korban dan memastikan koordinasi antarinstansi berjalan optimal. Jangan sampai ada korban ataupun keluarga yang mengalami kesulitan dalam memperoleh pelayanan maupun hak-haknya," tegas Dudy kepada awak media di Surabaya pada Senin 3 Agustus 2026. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak meninggalkan satu pun korban dalam kesulitan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar