55 NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali merilis data terbaru yang mengindikasikan lonjakan signifikan dalam kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) serta adopsi sistem perpajakan digital terintegrasi, Coretax DJP. Hingga Jumat, 27 Februari 2026, pukul 08:01 WIB, tercatat sebanyak 4.646.178 SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025 telah berhasil masuk ke dalam sistem otoritas pajak. Angka ini mencerminkan dinamika positif dalam administrasi perpajakan di Indonesia.

Related Post
Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa mayoritas laporan tersebut disampaikan melalui platform digital terbaru, Coretax DJP. "Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 27 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025) telah mencapai 4.646.178 SPT," ungkap Inge dalam keterangan resminya, Jumat (27/2/2026).

Detail lebih lanjut menunjukkan dominasi saluran digital dalam proses pelaporan ini. Dari total lebih dari empat setengah juta SPT yang diterima, hampir seluruhnya memanfaatkan sistem terintegrasi Coretax DJP, yakni sebanyak 4.646.007 SPT. Sementara itu, hanya 171 SPT yang dilaporkan melalui Coretax Form. Hal ini menegaskan keberhasilan strategi digitalisasi DJP dalam memfasilitasi wajib pajak.
Secara terperinci, data juga menunjukkan bahwa pelaporan SPT masih didominasi oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan, yang menyumbang sekitar 4,12 juta laporan. Segmen ini menjadi tulang punggung kepatuhan pajak individu di Tanah Air.
Seiring dengan periode puncak pelaporan SPT, proses migrasi wajib pajak ke akun Coretax DJP juga menunjukkan akselerasi yang luar biasa. Hingga saat ini, jumlah wajib pajak yang telah sukses melakukan aktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 14.693.596. Angka ini merupakan rekor baru yang menunjukkan antusiasme dan kesiapan masyarakat dalam menyambut era perpajakan digital.
"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.693.596," tambah Inge. Lonjakan aktivasi akun ini tidak hanya mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional DJP serta memperkuat basis data perpajakan nasional. Transformasi digital ini menjadi pilar penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel.
Editor: Akbar soaks




Tinggalkan komentar