Terungkap! Pemerintah Siapkan Jurus Pamungkas Berantas Calo dan Biaya Selangit Pekerja Migran

Terungkap! Pemerintah Siapkan Jurus Pamungkas Berantas Calo dan Biaya Selangit Pekerja Migran

55 NEWS – Pemerintah Indonesia tengah merancang aturan baru yang lebih ketat untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari praktik calo ilegal, biaya penempatan yang tidak masuk akal, dan minimnya jaminan sosial. Langkah ini diambil setelah Peraturan Presiden (Perpres) 130 Tahun 2024 berakhir, dengan tujuan menciptakan perlindungan yang lebih komprehensif dan manusiawi bagi para pahlawan devisa.

COLLABMEDIANET

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) telah menggandeng belasan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan akademisi untuk merumuskan Perpres baru. Inisiatif ini menandai perubahan signifikan dalam pembuatan kebijakan, di mana pemerintah secara aktif melibatkan masyarakat sipil sejak awal proses. Tujuannya adalah memastikan bahwa aturan yang dihasilkan relevan dengan realitas di lapangan dan memberikan perlindungan yang menyeluruh.

 Terungkap! Pemerintah Siapkan Jurus Pamungkas Berantas Calo dan Biaya Selangit Pekerja Migran
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Pergeseran koordinasi isu PMI dari Kemenko Perekonomian ke Kemenko Pemberdayaan Masyarakat sejak Maret 2025 menjadi momentum untuk melakukan perombakan aturan secara komprehensif. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran, Leon Alpha Edison, menekankan pentingnya keterlibatan OMS agar aturan baru tidak hanya menjadi formalitas belaka.

"Pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi dan memberdayakan pekerja migran kita. Aturan lama sudah berakhir, dan sekarang adalah momentum untuk membuat aturan baru yang jauh lebih baik dan lebih manusiawi dengan melibatkan semua unsur di luar pemerintah," ujar Leon. Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dan membutuhkan masukan otentik dari lapangan.

Sesuai arahan Presiden, Kemenko Pemberdayaan Masyarakat akan memastikan perlindungan PMI secara total, mulai dari kampung halaman, saat bekerja di luar negeri, hingga kembali ke tanah air. Pada tahun 2024, tercatat sekitar 3,9 juta PMI bekerja di luar negeri, dengan kontribusi remitansi mencapai USD15,7 miliar atau setara Rp248,8 triliun, yang menjadi penopang penting perekonomian nasional.

Namun, di balik kontribusi besar tersebut, PMI masih menghadapi tantangan serius. Praktik agensi perekrutan nakal, biaya penempatan yang mencekik, dan akses jaminan sosial yang belum optimal di negara penempatan menjadi masalah utama. Aturan baru ini diharapkan dapat mengatasi masalah-masalah tersebut dengan lebih tegas dan adil.

"Kita semua sering dengar masalah di lapangan. Ada biaya penempatan yang mahal, calo atau agensi nakal, hingga perlindungan jaminan sosial seperti BPJS yang sulit diakses di negara penempatan. Ini yang mau kita bereskan," tegas Leon. Pemerintah bertekad untuk memberantas praktik-praktik yang merugikan PMI dan memastikan perlindungan yang nyata bagi mereka. Diharapkan dengan adanya aturan baru ini, para pekerja migran dapat bekerja dengan aman dan nyaman, serta memberikan kontribusi maksimal bagi negara.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar