55tv.co.id – Sebuah kabar penting datang dari Kementerian Keuangan Menteri Keuangan Suahasil Nazara secara tegas meminta seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan main terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Ia memastikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak Ditjen Pajak akan mengelola proses ini dengan penuh akuntabilitas sekaligus menjamin hak-hak wajib pajak akan dipenuhi tanpa terkecuali.

Related Post
Dalam sebuah konferensi pers mengenai APBN KiTa pada Jumat 18 September 2026 Suahasil menekankan pentingnya kepatuhan dari setiap entitas ekonomi. "Kami mendesak agar seluruh pelaku ekonomi benar-benar memanfaatkan fasilitas restitusi ini sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.

Suahasil juga telah memberikan instruksi khusus kepada Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto untuk mengawasi seluruh aspek pengelolaan restitusi. Selain itu Bimo juga diminta untuk mengintensifkan strategi komunikasi kepada publik terkait manajemen restitusi yang diterapkan oleh Kementerian Keuangan.
"Apabila itu memang menjadi hak sah dari entitas bisnis maka pengembalian dana tersebut pasti akan dicairkan," tegas Suahasil. Ia menambahkan bahwa instruksi ini telah disampaikan kepada Dirjen Pajak agar penanganan manajemen restitusi termasuk komunikasinya dapat berjalan optimal.
Pada kesempatan yang sama Suahasil turut memaparkan pencapaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN per akhir Agustus 2026 yang menunjukkan tren positif di berbagai sektor. Pendapatan negara menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 25,4 persen didorong oleh lonjakan penerimaan pajak hingga 24,1 persen. Sektor kepabeanan dan cukai juga mencatat kinerja positif dengan total penerimaan mencapai Rp210,2 triliun melonjak 7,8 persen dibandingkan periode serupa tahun sebelumnya.










Tinggalkan komentar