55 NEWS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga jaring pengaman sosial ekonomi warganya. Menjelang akhir tahun 2025, tepatnya di bulan Desember, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan pencairan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) senilai Rp300.000 bagi ratusan ribu penduduk yang terdaftar dalam program Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Langkah ini diharapkan dapat memberikan suntikan likuiditas dan meringankan beban finansial bagi kelompok masyarakat rentan di ibu kota.

Related Post
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menjelaskan bahwa alokasi bantuan PKD bulan ini menjangkau total 213.789 penerima manfaat. Rinciannya, 25.450 individu menerima KAJ, 167.820 penerima KLJ, dan 20.519 penerima KPDJ. Setiap penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp300.000, sebuah dukungan konkret yang diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok menjelang pergantian tahun.

"Bantuan ini bukan sekadar dukungan finansial semata, melainkan manifestasi tanggung jawab pemerintah dalam mengerek kualitas hidup masyarakat," ujar Iqbal di Jakarta, Kamis (25/12/2025), seperti dikutip dari 55tv.co.id. Ia menambahkan bahwa inisiatif ini merupakan upaya strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan kelompok rentan, termasuk lansia, anak usia dini, dan penyandang disabilitas, tetap memperoleh perhatian dan perlindungan sosial yang memadai di tengah dinamika ekonomi perkotaan.
Penyaluran bansos PKD ini juga dapat dilihat sebagai stimulus mikro bagi perekonomian lokal. Dana yang beredar di tangan ratusan ribu penerima manfaat akan secara langsung digunakan untuk konsumsi, yang pada gilirannya menggerakkan sektor riil di tingkat rumah tangga dan UMKM. Kebijakan ini menegaskan prioritas Pemprov DKI Jakarta dalam membangun ekosistem sosial yang inklusif dan berkeadilan, di mana tidak ada warga yang tertinggal dalam pusaran pembangunan. Bagi masyarakat yang ingin memastikan status penerimaan atau mencari informasi lebih lanjut, disarankan untuk mengakses kanal resmi Pemprov DKI Jakarta atau memantau informasi terbaru melalui 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar