Uang Rp100 Ribu Purbaya Perry Jadi Buruan

Uang Rp100 Ribu Purbaya Perry Jadi Buruan

55tv.co.id – Dunia maya tengah dihebohkan dengan sebuah fenomena unik yang melibatkan uang kertas Rupiah pecahan Rp100.000. Bukan karena nilai nominalnya, melainkan karena adanya detail khusus yang tertera pada uang tersebut. Uang pecahan tertinggi di Indonesia ini mendadak menjadi buah bibir setelah munculnya edisi cetakan tahun 2026 yang memuat tanda tangan dua tokoh penting, yakni Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo.

COLLABMEDIANET

Fenomena ini memicu rasa penasaran luas di kalangan masyarakat, terutama para pemburu uang kuno atau kolektor numismatik. Melalui berbagai unggahan di media sosial, terutama di platform X (dahulu Twitter), banyak warganet yang mulai mendiskusikan nilai sejarah dan kelangkaan dari uang tersebut. Hal ini disebabkan oleh masa jabatan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan yang tergolong sangat singkat.

Uang Rp100 Ribu Purbaya Perry Jadi Buruan
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Berdasarkan informasi yang beredar, Purbaya Yudhi Sadewa diketahui hanya menjabat sebagai Menteri Keuangan selama satu tahun lima hari sebelum akhirnya posisi tersebut digantikan oleh Suahasil Nazara. Masa jabatan yang sangat singkat ini menjadi faktor utama mengapa uang tersebut diprediksi akan memiliki nilai jual yang tinggi di masa depan. Kolektor melihat adanya peluang langka karena uang tersebut hanya akan dicetak dalam satu periode singkat sebelum terjadi pergantian kepemimpinan di kementerian tersebut.

Selain tanda tangan Purbaya, uang tersebut juga memuat tanda tangan Perry Warjiyo yang menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) pada periode tersebut. Sebagaimana diketahui, posisi Gubernur BI kini telah diteruskan oleh Destry Damayanti. Kombinasi tanda tangan dari dua otoritas keuangan tertinggi ini menjadikan uang tersebut sebagai artefak ekonomi yang sangat menarik untuk disimpan.

Secara hukum, pencantuman tanda tangan pada uang Rupiah bukanlah hal yang sembarangan. Hal ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa setiap uang kertas Rupiah wajib memuat tanda tangan dari pihak Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan serta pihak Bank Indonesia yang diwakili oleh Gubernur BI sesuai dengan periode produksi uang tersebut.

Dengan adanya aturan ini, setiap perubahan kepemimpinan di tingkat menteri maupun gubernur BI akan selalu meninggalkan jejak pada desain uang yang beredar. Namun, kasus uang Rp100.000 bertanda tangan Purbaya-Perry ini dianggap istimewa karena faktor durasi jabatan yang sangat minim, sehingga jumlah fisik uang yang beredar dengan tanda tangan tersebut diperkirakan akan sangat terbatas di pasar kolektor. Bagi para kolektor, kelangkaan adalah kunci utama yang menentukan nilai sebuah benda koleksi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar