Wajib Pajak Bernapas Lega! Menkeu Purbaya Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT PPh Orang Pribadi hingga Akhir April 2026, Ada Instruksi Mendesak di Balik Keputusan Penting Ini!

Wajib Pajak Bernapas Lega! Menkeu Purbaya Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT PPh Orang Pribadi hingga Akhir April 2026, Ada Instruksi Mendesak di Balik Keputusan Penting Ini!

55 NEWS – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk tahun pajak 2025. Keputusan ini memberikan angin segar bagi jutaan wajib pajak, menggeser tenggat waktu yang semula jatuh pada 31 Maret 2026 menjadi akhir April 2026. Langkah ini sekaligus menyamakan batas waktu pelaporan dengan Wajib Pajak Badan.

COLLABMEDIANET

Relaksasi ini diambil dengan mempertimbangkan periode akhir Maret 2026 yang bertepatan dengan libur panjang dan cuti bersama Idulfitri 1447 H. Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk mengakomodasi masyarakat agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terbebani oleh jadwal liburan.

Wajib Pajak Bernapas Lega! Menkeu Purbaya Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT PPh Orang Pribadi hingga Akhir April 2026, Ada Instruksi Mendesak di Balik Keputusan Penting Ini!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Dalam keterangannya di kantornya di Jakarta pada Rabu (25/3/2026), Purbaya sempat menunjukkan sedikit keheranan. Ia mengaku mengira bahwa kebijakan relaksasi ini sudah diumumkan lebih awal oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. "Batas lapor SPT boleh kayak gitu (disamakan sama WP Badan pada Akhir April), Bimo (Dirjen Pajak) bukannya sudah ngomong lama itu?" ungkap Purbaya, mengindikasikan adanya komunikasi internal yang mungkin belum tersampaikan sepenuhnya kepada publik.

Tidak hanya mengumumkan perpanjangan, Purbaya juga langsung menanyakan progres pelaporan SPT terkini untuk mengukur seberapa banyak wajib pajak yang sudah menunaikan kewajibannya. Ia kemudian memberikan instruksi tegas kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk segera merampungkan payung hukum atau aturan resmi yang menjadi dasar pergeseran jadwal tersebut. "Sekarang udah berapa yang lapor? Berapa yang udah masuk? Masuk kurang berapa? 6 juta lagi? Pak Sekjen bikin yaa (aturan) akhir april," tegas Purbaya, menekankan urgensi penerbitan regulasi agar keputusan ini memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan ekstra bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam mempersiapkan dan menyampaikan SPT mereka, sekaligus memastikan kepatuhan pajak tetap tinggi meskipun di tengah suasana liburan panjang. Informasi lebih lanjut mengenai aturan resmi perpanjangan ini akan segera diumumkan melalui kanal resmi 55tv.co.id dan Kementerian Keuangan.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar