Wajib Tahu! Aturan Paylater Terbaru OJK Resmi Berlaku: Dari Syarat Penyelenggara Hingga Perlindungan Konsumen, Ini Dia Poin-Poin Krusial yang Mengguncang Industri Keuangan Digital!

Wajib Tahu! Aturan Paylater Terbaru OJK Resmi Berlaku: Dari Syarat Penyelenggara Hingga Perlindungan Konsumen, Ini Dia Poin-Poin Krusial yang Mengguncang Industri Keuangan Digital!

55 NEWS – JAKARTA – Lanskap pembiayaan digital di Indonesia kembali mengalami transformasi signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan regulasi baru yang sangat dinantikan, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025, khusus mengatur penyelenggaraan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau yang lebih dikenal dengan Paylater. Langkah strategis ini diambil sebagai respons proaktif OJK dalam memitigasi potensi risiko yang menyertai pesatnya pertumbuhan produk pembiayaan digital, sekaligus memastikan ekosistem keuangan tetap stabil dan terpercaya.

COLLABMEDIANET

M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa kehadiran POJK ini memiliki multi-tujuan. Selain untuk memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi seluruh pihak, regulasi ini juga dirancang untuk memperkuat kerangka tata kelola dan manajemen risiko di sektor jasa keuangan. Lebih jauh, POJK 32/2025 diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta mendorong pertumbuhan industri Paylater yang lebih sehat, akuntabel, dan berkelanjutan. Ini adalah bagian integral dari upaya OJK dalam mendukung transformasi digital sektor jasa keuangan dan meningkatkan inklusi keuangan, tanpa mengorbankan kepercayaan publik.

Wajib Tahu! Aturan Paylater Terbaru OJK Resmi Berlaku: Dari Syarat Penyelenggara Hingga Perlindungan Konsumen, Ini Dia Poin-Poin Krusial yang Mengguncang Industri Keuangan Digital!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Salah satu poin krusial yang diatur dalam POJK 32 Tahun 2025 adalah pembatasan entitas yang diperbolehkan menyelenggarakan layanan BNPL. Berdasarkan aturan ini, hanya bank umum dan perusahaan pembiayaan yang memiliki legitimasi untuk menyediakan fasilitas Paylater. Bagi bank umum, penyelenggaraan BNPL harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku khusus untuk bank. Sementara itu, perusahaan pembiayaan diwajibkan untuk terlebih dahulu memperoleh persetujuan resmi dari OJK sebelum dapat menawarkan layanan BNPL kepada masyarakat. Fleksibilitas juga diberikan dengan memungkinkan penyelenggaraan BNPL baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

POJK ini juga secara tegas mendefinisikan karakteristik utama dari layanan BNPL. Produk ini dirancang khusus untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa memerlukan agunan, serta memiliki batas plafon pembiayaan tertentu. Seluruh transaksi Paylater wajib dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang telah disepakati sebelumnya antara penyedia dan nasabah. Definisi ini penting untuk membedakan Paylater dari produk pembiayaan lain dan memastikan pemahaman yang seragam di industri.

Dalam menjalankan operasionalnya, bank umum dan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan BNPL diwajibkan untuk mengimplementasikan prinsip kehati-hatian yang tinggi. Selain itu, perlindungan konsumen menjadi prioritas utama, termasuk di dalamnya adalah perlindungan data pribadi nasabah atau debitur, sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen OJK untuk memastikan bahwa inovasi digital tidak mengabaikan hak-hak dasar konsumen.

Aspek transparansi juga menjadi sorotan utama dalam POJK 32/2025. Penyelenggara BNPL memiliki kewajiban mutlak untuk menyediakan keterbukaan informasi yang komprehensif, jelas, dan mudah dipahami oleh calon nasabah/debitur maupun nasabah/debitur eksisting. Informasi yang wajib disampaikan meliputi, namun tidak terbatas pada, sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi penting lainnya yang ditetapkan oleh OJK. "Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab," tegas Ismail Riyadi, seperti dikutip dari 55tv.co.id pada Kamis (25/12/2025).

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar