
Artikel Berita:

Related Post
55 NEWS – Kabar terbaru dari Kementerian Keuangan RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan standar baru terkait uang makan, snack, hingga biaya perjalanan dinas bagi para pejabat negara. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. SBM sendiri merupakan kebijakan rutin tahunan yang bertujuan untuk menyesuaikan satuan biaya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah besaran uang makan dan snack yang diperuntukkan bagi pejabat setingkat menteri, wakil menteri, hingga pejabat eselon I saat mengikuti rapat koordinasi atau rapat biasa secara tatap muka. Angka yang ditetapkan untuk uang makan maksimal adalah Rp118.000, sementara untuk snack sebesar Rp53.000.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan batas tertinggi yang dapat dibelanjakan. "Kalau Rp118.000 kan untuk makan dikurangi pajak ya, 11 persen, jatuhnya itu sekitar Rp87.000 ya. Jadi sebenarnya itu biaya yang sebenarnya tidak terlalu besar ya untuk ukuran di Jakarta," ujarnya pada Selasa (3/6/2025). Uang makan ini hanya berlaku jika durasi rapat berlangsung selama dua jam atau lebih. Jika kurang dari itu, hanya snack yang disediakan.
Selain uang makan, PMK ini juga mengatur uang harian perjalanan dinas dalam negeri berdasarkan jenjang jabatan dan wilayah. Contohnya, untuk perjalanan dinas di DKI Jakarta, uang harian ditetapkan sebesar Rp530 ribu per orang per hari. Sementara di Aceh, angkanya adalah Rp360 ribu per hari. Untuk pejabat negara/wakil menteri, uang harian yang diterima sebesar Rp250 ribu, pejabat eselon I Rp200 ribu, dan pejabat eselon II Rp150 ribu per hari.
Tak hanya itu, biaya penginapan juga diatur dalam PMK ini. Pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan eselon I mendapat batas atas biaya penginapan antara Rp2,14 juta hingga Rp9,3 juta per malam, tergantung wilayahnya. Di DKI Jakarta, batas maksimal tarif hotel mencapai Rp9,33 juta, sementara di Aceh sebesar Rp5,11 juta.
Lisbon Sirait menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan efisiensi belanja negara. Pemerintah juga mendorong pemanfaatan teknologi untuk mengurangi pertemuan fisik yang tidak esensial. "Kebijakan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran," tegasnya. Dengan adanya standar biaya yang jelas, diharapkan pengelolaan anggaran negara dapat lebih efektif dan transparan.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar