Kabar Gembira Pedagang Online Pajak Ditunda Lama

Kabar Gembira Pedagang Online Pajak Ditunda Lama

55tv.co.id – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP secara resmi menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan PPh Pasal 22 bagi para pelaku usaha di platform marketplace. Keputusan ini membawa angin segar bagi ribuan pedagang online yang kini bisa bernapas lega hingga November 2026.

COLLABMEDIANET

Langkah penundaan ini diambil atas instruksi langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kebijakan pajak untuk penjual domestik yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 37 Tahun 2025 kini diundur hingga penghujung Oktober 2026.

Kabar Gembira Pedagang Online Pajak Ditunda Lama
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Penundaan tersebut secara resmi diumumkan melalui Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang ditandatangani pada Rabu 5 Agustus 2026. Dengan demikian mekanisme pemungutan pajak oleh penyedia layanan e-commerce baru akan diberlakukan secara efektif mulai 1 November 2026.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal ini dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional. Tujuannya adalah menjaga tingkat konsumsi domestik dan mempertahankan daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih menjadi perhatian serius pemerintah.

Sebagai konsekuensi dari penundaan ini DJP mengeluarkan dua kebijakan operasional krusial. Pertama seluruh Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya akan dibatalkan. Proses penunjukan kembali akan dilaksanakan menjelang tanggal efektif pemberlakuan aturan baru.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar