55tv.co.id – Kabar mengejutkan datang dari lantai bursa tanah air. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan pemindahan status 92 saham dari Papan Pemantauan Khusus (PPK) ke papan pencatatan semula. Keputusan besar ini mulai berlaku efektif pada perdagangan Senin, 28 September 2026, dan membawa dampak signifikan bagi peta perdagangan saham di Indonesia, terutama bagi para investor yang memegang saham-saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Related Post
Langkah strategis yang diambil oleh otoritas bursa ini bukan tanpa alasan. Pemindahan puluhan emiten tersebut merupakan konsekuensi logis dari adanya perubahan regulasi yang tertuang dalam Peraturan BEI Nomor I-X. Berdasarkan pengumuman resmi melalui nomor Peng-CK-00076/BEI.PLP/09-2026 yang diterbitkan pada 25 September 2026, BEI telah melakukan penyederhanaan kriteria dalam pengawasan saham.

Dalam aturan terbaru tersebut, BEI secara resmi menghapus empat kriteria lama yang sebelumnya menjadi dasar masuknya sebuah saham ke dalam Papan Pemantauan Khusus. Kriteria yang kini tidak lagi berlaku adalah Kriteria 1, 6, 7, dan 10. Dengan dihapusnya kriteria-kriteria tersebut, maka saham-saham yang sebelumnya "terjebak" di papan pemantauan karena alasan tersebut kini secara otomatis dikembalikan ke papan perdagangan awal mereka.
Perubahan status ini membawa angin segar bagi mekanisme perdagangan. Dengan keluarnya saham-saham tersebut dari PPK, maka metode perdagangan mereka tidak lagi menggunakan skema lelang berkala penuh atau Full Call Auction (FCA). Skema FCA selama ini sering kali dianggap membuat pergerakan harga menjadi kurang transparan dan kurang likuid bagi investor ritel, sehingga kembalinya mereka ke mekanisme perdagangan reguler diharapkan dapat meningkatkan aktivitas transaksi.
Menariknya, dalam daftar 92 saham yang keluar dari papan pantauan tersebut, terdapat nama-nama besar dari sektor konstruksi dan properti yang merupakan bagian dari BUMN serta anak usahanya. Beberapa nama yang mencolok di antaranya adalah PT PP Properti Tbk (PPRO), PT Waskita Karya Tbk (WSKT), dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA). Kehadiran emiten-emiten raksasa ini dalam daftar pemindahan status menunjukkan adanya dinamika besar dalam pemulihan kondisi emiten plat merah di pasar modal.
Namun, tidak semua saham tersebut langsung bisa diperdagangkan secara normal. Dari total 92 emiten, BEI mencatat sebanyak 44 saham masih dalam kondisi aktif ditransaksikan hingga penutupan pasar pada Jumat (25/9/2026). Sementara itu, 48 saham lainnya saat ini masih dalam status suspensi atau penghentian sementara perdagangan oleh bursa.
Bagi para pelaku pasar, perlu diperhatikan bahwa meskipun sudah keluar dari papan pemantauan, kondisi fundamental saham tetap menjadi kunci. Dari 44 saham yang masih aktif diperdagangkan, sebanyak 28 saham tercatat masih berada di level harga "gocap" atau di bawah Rp50 per lembar. Bahkan, terdapat lima saham yang harganya sangat rendah, yakni berada di bawah Rp20 per saham, yang meliputi BTEK, TAXI, KREN, PPRO, dan ASMI. Investor diharapkan tetap waspada dan melakukan analisis mendalam sebelum mengambil keputusan investasi di tengah perubahan regulasi ini.










Tinggalkan komentar