55tv.co.id – Kementerian Perhubungan secara resmi mengambil langkah tegas dalam upaya meningkatkan standar keamanan di sektor transportasi laut Indonesia. Salah satu kebijakan strategis yang kini tengah digalakkan adalah pemisahan jalur antara kapal penyeberangan yang mengangkut kendaraan logistik atau barang dengan kapal yang khusus melayani penumpang. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak akan peningkatan aspek keselamatan pelayaran di berbagai titik penyeberangan nasional.

Related Post
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa skema pemisahan ini bukan sekadar pengaturan teknis biasa, melainkan sebuah upaya sistematis untuk meminimalisir risiko kecelakaan di laut. Sebagai langkah awal, pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan ini di Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur, yang merupakan salah satu jalur penyeberangan tersibuk di tanah air. Dudy menekankan pentingnya sosialisasi yang masif agar seluruh pemangku kepentingan, mulai dari operator hingga pengguna jasa, dapat menerima dan memahami urgensi dari aturan baru ini.

"Kami telah menginstruksikan agar pemisahan ini diterapkan, sebagaimana yang sudah berjalan di Pelabuhan Ketapang. Tantangan kita saat ini adalah memberikan edukasi kepada berbagai pihak terkait agar mereka memahami bahwa pemisahan di pelabuhan penyeberangan ini dilakukan semata-mata demi menjamin keselamatan jiwa," ujar Dudy dalam keterangannya pada Minggu (4/10/2026).
Lebih lanjut, kebijakan pemisahan kapal ini ternyata memiliki kaitan erat dengan agenda besar pemerintah dalam menekan angka kendaraan yang melebihi kapasitas. Dudy menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk mencapai target zero over dimension overload (ODOL) pada tahun 2027. Dengan memisahkan jalur kendaraan barang, pemerintah dapat melakukan pengawasan yang lebih fokus dan ketat terhadap kendaraan-kendaraan berat yang berpotensi membahayakan stabilitas kapal jika bercampur dengan penumpang umum.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif di lapangan, Kementerian Perhubungan tidak bekerja sendirian. Dudy telah memberikan instruksi khusus kepada sejumlah operator transportasi laut dan pengelola pelabuhan utama di Indonesia. Perusahaan-perusahaan besar seperti PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), hingga PT ASDP Indonesia Ferry diminta untuk memperketat pengawasan terhadap setiap kendaraan barang yang akan masuk ke area penyeberangan.
Fokus utama pengawasan akan diarahkan pada kendaraan berat yang sering kali menjadi pemicu ketidakseimbangan beban kapal. Dengan pengawasan yang lebih ketat di pintu masuk pelabuhan, diharapkan tidak ada lagi kendaraan yang melanggar aturan dimensi maupun muatan yang dapat mengancam keselamatan pelayaran. Langkah preventif ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem transportasi laut yang lebih aman, nyaman, dan teratur bagi seluruh masyarakat Indonesia.










Tinggalkan komentar