BSU Rp600 Ribu Belum Cair? Jangan Panik Dulu! Ini 5 Alasan Utamanya!

BSU Rp600 Ribu Belum Cair? Jangan Panik Dulu! Ini 5 Alasan Utamanya!

55 NEWS – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 senilai Rp600.000 masih dinanti-nantikan oleh jutaan pekerja di Indonesia. Meski memenuhi kriteria, banyak calon penerima yang mendapati status pencairan BSU mereka masih "Data dalam Proses Verifikasi dan Validasi". Lantas, apa yang menyebabkan dana BSU tak kunjung masuk rekening?

COLLABMEDIANET

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa status tersebut menandakan sistem masih melakukan pemadanan data peserta dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Proses ini mencakup pengecekan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kesesuaian gaji, dan validasi data rekening penerima.

 BSU Rp600 Ribu Belum Cair? Jangan Panik Dulu! Ini 5 Alasan Utamanya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Program BSU 2025 ini menargetkan 17,3 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta di seluruh Indonesia. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 yang dicairkan sekaligus untuk periode Juni dan Juli 2025.

Bagi pekerja yang memenuhi syarat namun belum menerima BSU, berikut adalah lima faktor utama yang mungkin menjadi penyebabnya:

  1. Penyesuaian Jadwal Pencairan: Pemerintah awalnya menargetkan pencairan BSU dimulai pada 5 Juni 2025. Namun, karena berbagai pertimbangan teknis dan administratif, jadwal tersebut mengalami penyesuaian. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengindikasikan bahwa pencairan kemungkinan baru akan terlaksana sebelum pertengahan Juni 2025. Pemerintah berupaya mempercepat proses administrasi agar dana bantuan dapat segera diterima oleh para pekerja.

  2. Proses Verifikasi dan Administrasi: Pemerintah melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima secara ketat untuk memastikan BSU tepat sasaran. Proses ini meliputi pengecekan NIK, status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan kondisi penghasilan pekerja.

  3. Syarat Penerima yang Lebih Selektif: Pemerintah menerapkan sejumlah syarat ketat untuk memastikan BSU diterima oleh mereka yang benar-benar berhak. Beberapa faktor yang menggugurkan seseorang sebagai penerima BSU antara lain: bukan WNI atau tidak memiliki NIK, tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, menerima gaji di atas Rp3.500.000 atau melebihi UMP/UMK wilayahnya, bekerja sebagai ASN (PNS atau PPPK), anggota TNI/Polri, atau sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar